Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto di PN Jaksel: Penggeledahan KPK Dipertanyakan
PN Jaksel menggelar praperadilan atas penggeledahan paksa staf Hasto Kristiyanto oleh KPK, mempertanyakan legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (24/3), menggelar sidang praperadilan atas kasus penggeledahan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait legalitas tindakan KPK dalam penggeledahan tersebut.
Kusnadi, sebagai pemohon, mempertanyakan sah tidaknya penggeledahan yang dialaminya pada bulan Juni 2024. Sementara itu, KPK bertindak sebagai termohon dalam persidangan ini. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel ini dipimpin oleh hakim tunggal, Samuel Ginting, dan berlangsung di Ruang Sidang 06 PN Jaksel. Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, membenarkan informasi tersebut saat dihubungi awak media.
Perkara ini menjadi penting karena berpotensi menguji kewenangan dan prosedur operasional KPK dalam melakukan penggeledahan. Hasil dari praperadilan ini akan memberikan preseden hukum terkait tindakan penegakan hukum serupa di masa mendatang. Publik menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
Sidang Praperadilan: Menyoal Legalitas Penggeledahan
Dalam permohonan praperadilannya, Kusnadi mempersoalkan legalitas penggeledahan yang dilakukan KPK pada tanggal 10 Juni 2024. Ia meragukan keabsahan berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK. Menurutnya, proses penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sidang ini akan mengkaji secara mendalam apakah penggeledahan yang dilakukan KPK telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam persidangan adalah apakah terdapat bukti yang cukup untuk mendukung penggeledahan tersebut. KPK tentu akan berupaya membuktikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, tim kuasa hukum Kusnadi akan berusaha menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan ketidaksesuaian hukum dalam proses penggeledahan.
Hasil dari sidang praperadilan ini akan berdampak signifikan terhadap proses hukum selanjutnya. Jika pengadilan memutuskan bahwa penggeledahan tersebut tidak sah, maka barang bukti yang disita, termasuk tiga buah ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto, berpotensi dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi menghasilkan sejumlah barang bukti yang disita. Barang bukti tersebut antara lain tiga buah ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Keberadaan barang bukti ini menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan praperadilan. Tim kuasa hukum Kusnadi akan berupaya membuktikan bahwa penyitaan barang bukti tersebut melanggar hukum.
KPK, di sisi lain, akan berupaya menjelaskan alasan dan legalitas penyitaan barang bukti tersebut. Mereka akan berusaha meyakinkan hakim bahwa penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan relevan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang mereka lakukan. Perdebatan mengenai legalitas penyitaan barang bukti ini akan menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.
Publik menantikan bagaimana hakim akan menilai legalitas penyitaan barang bukti tersebut. Putusan hakim akan berpengaruh terhadap kelanjutan proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan stafnya. Jika penyitaan dinyatakan tidak sah, maka proses hukum selanjutnya akan menghadapi tantangan yang signifikan.
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses ini akan menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, khususnya KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Publik berharap agar proses persidangan berlangsung secara adil dan transparan, serta menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan.