PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan KPK, menghentikan proses hukum atas penggeledahan yang dilakukan pada Juni 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (9/4) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Praperadilan ini terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2024. Hakim Tunggal Samuel Ginting memimpin sidang yang memutuskan pencabutan permohonan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum Kusnadi, yang dipimpin oleh Wiradarma Harefa, menyampaikan bahwa kliennya telah memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Wiradarma menjelaskan bahwa setelah berdiskusi dengan Kusnadi, diputuskan untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Pencabutan ini terjadi sebelum KPK menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel ini awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPK terkait penggeledahan yang dilakukan pada 10 Juni 2024. Penggeledahan tersebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Kusnadi mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Kronologi Pencabutan Praperadilan
Proses praperadilan ini diawali dengan permohonan Kusnadi yang mempertanyakan legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK. Ia meragukan keabsahan proses tersebut berdasarkan berita acara penggeledahan dan penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (8/4) berlanjut pada Rabu (9/4) dengan agenda jawaban dari KPK. Namun, sebelum KPK memberikan jawabannya, permohonan praperadilan tersebut dicabut.
Kuasa hukum Kusnadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah melakukan konsultasi dan diskusi mendalam dengan kliennya. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terkait penggeledahan tersebut berakhir.
Hakim Samuel Ginting menerima pencabutan permohonan tersebut dan menyatakan sidang praperadilan ditutup. Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Kusnadi untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024, sejumlah barang bukti disita dari Kusnadi. Barang bukti tersebut antara lain:
- Tiga buah telepon seluler
- Kartu ATM
- Buku catatan milik Hasto Kristiyanto
Penyitaan barang bukti ini menjadi salah satu poin penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan Kusnadi. Namun, dengan pencabutan permohonan tersebut, proses hukum terkait barang bukti yang disita juga berakhir.
Pencabutan praperadilan ini menandai berakhirnya proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap staf Hasto Kristiyanto. Keputusan ini memberikan titik akhir pada polemik yang sempat terjadi.