Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan di PN Jaksel melawan KPK, yang dituduh melanggar prosedur hukum dalam penetapan tersangka kasus Harun Masiku.
![Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230311.274-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-41-bukti-diajukan-kpk-dituduh-langgar-prosedur-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Hari ini, Kamis, tim kuasa hukum Hasto menghadirkan 41 bukti untuk mendukung gugatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Bukti yang Diajukan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa ke-41 bukti tersebut bertujuan memperkuat argumen hukum yang telah disampaikan sebelumnya. Bukti-bukti tersebut beragam, termasuk hasil eksaminasi dari para ahli hukum, profesor, dan doktor hukum. Selain itu, terdapat pula hasil forum group discussion (FGD) yang membahas dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK. Rincian lengkap isi bukti-bukti tersebut belum diungkapkan secara detail, namun keberadaannya menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Salah satu poin penting yang disoroti Ronny adalah penggeledahan yang dilakukan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDIP yang mendampingi Hasto. Ronny berpendapat bahwa penggeledahan tersebut merupakan dugaan pelanggaran prosedur, karena Kusnadi saat itu bukan berstatus sebagai saksi, melainkan hanya mendampingi Hasto. Pernyataan ini menguatkan argumen tim kuasa hukum mengenai adanya cacat hukum dalam proses penetapan tersangka.
"Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujar Ronny Talapessy.
Kronologi dan Jadwal Sidang
Sidang praperadilan ini berjalan dengan tahapan yang terjadwal. Setelah KPK membacakan jawaban atas gugatan pada Kamis, 6 Februari 2024, pihak Hasto menghadirkan bukti tertulis. Jadwal selanjutnya meliputi kesaksian ahli dari pihak Hasto pada Jumat, 7 Februari 2024, penyampaian bukti tertulis dari KPK pada Senin, 10 Februari 2024, dan kesaksian ahli dari KPK pada Selasa, 11 Februari 2024. Baik Hasto maupun KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu, 12 Februari 2024. Putusan sidang praperadilan ini dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebagai informasi tambahan, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024. Penetapan ini menjadi dasar dari gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Tim kuasa hukum Hasto berpendapat bahwa proses penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan melanggar prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Dengan diajukannya 41 bukti dan berbagai tudingan pelanggaran prosedur, sidang ini akan menentukan kelanjutan kasus dan status hukum Hasto Kristiyanto. Hasil putusan hakim pada 13 Februari 2024 akan menjadi penentu bagi masa depan kasus ini.