Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: SOP KPK Dipertanyakan
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan legalitas SOP KPK dalam penetapan tersangka, menganggapnya sebagai prosedur internal yang tidak sesuai UU KPK, sementara KPK bersikeras telah mengikuti prosedur.
![Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: SOP KPK Dipertanyakan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000037.928-gugatan-praperadilan-hasto-kristiyanto-sop-kpk-dipertanyakan-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan. Pusat perdebatannya? Legalitas Standard Operating Procedure (SOP) KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, menganggap SOP KPK sebagai prosedur internal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "SOP KPK itu bukan sesuatu yang sah menurut hukum," tegas Maqdir kepada wartawan. Pernyataan ini disampaikan di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perdebatan Hukum: SOP Internal vs. UU KPK
Menurut Maqdir, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, SOP KPK tidak termasuk dalam lembaran negara. Oleh karena itu, penetapan tersangka Hasto dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa KPK seharusnya mengikuti aturan hukum yang berlaku, bukan hanya mengacu pada SOP internal.
Lebih lanjut, Maqdir menyayangkan penetapan tersangka Hasto dilakukan pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. "Tidak ada satupun ketentuan dalam UU KPK yang memberikan hak kepada KPK untuk melakukan penetapan tersangka di awal penyelidikan," ujarnya. Ia juga mempertanyakan kecepatan penetapan tersangka Hasto tanpa bukti baru yang kuat.
Pihak KPK, dalam persidangan, menegaskan telah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti dan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Mereka membantah tudingan penetapan tersangka yang terlalu cepat dan tanpa bukti yang cukup.
Saksi Ahli dan Kesimpulan
Persidangan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Pada Selasa, 11 Februari 2024, saksi ahli memberikan kesaksiannya. Hasto dan KPK kemudian menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu, 12 Februari 2024. Putusan gugatan praperadilan dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebagai pengingat, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi pertarungan hukum yang menarik antara kuasa hukum Hasto yang mempertanyakan legalitas SOP KPK dan KPK yang bersikeras telah mengikuti prosedur yang benar. Putusan hakim akan menentukan apakah penetapan tersangka Hasto sah menurut hukum atau tidak, dan akan memberikan preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.