KPK Bantah Tudingan Percepat Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mempercepat proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Pelimpahan ini terkait dua kasus sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. KPK membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap Hasto ini berjalan terlalu cepat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai rencana dan timeline yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto berjalan paralel dengan proses penyidikan, sehingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa tidak menyalahi prosedur. Tessa menantang pihak yang menuding KPK terburu-buru untuk menjelaskan indikator "terlalu cepat" yang dimaksud.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa jika KPK ingin mempercepat proses, hal tersebut dapat dilakukan saat praperadilan pertama. Namun, KPK tetap menjalankan proses praperadilan sesuai hak tersangka dan proses penyidikan sesuai kewenangan penyidik. Dengan demikian, KPK menekankan bahwa penanganan kasus Hasto telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Berkas
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, bersamaan dengan penetapan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto diduga mengatur agar Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur Donny untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pelimpahan berkas perkara Hasto ke jaksa penuntut umum menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum. Proses persidangan akan menentukan kelanjutan kasus ini dan nasib hukum Hasto Kristiyanto.
Penjelasan KPK Terkait Tuduhan Kebut Penanganan Perkara
KPK secara tegas membantah tudingan sengaja mempercepat penanganan perkara Hasto. Proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan timeline yang telah direncanakan. KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
KPK juga menjelaskan bahwa praperadilan merupakan proses hukum yang berjalan terpisah namun paralel dengan proses penyidikan. Oleh karena itu, pelimpahan berkas perkara ke jaksa tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. KPK berharap agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.
KPK berkomitmen untuk terus bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menangani setiap kasus korupsi, termasuk kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, kini proses hukum akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu persidangan di pengadilan. Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan bagaimana pengadilan akan memutuskan kasus ini.