Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda: Hakim Tunggu Pelimpahan Berkas ke Tipikor
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku ditunda menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menentukan gugur atau tidaknya praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap Harun Masiku mengalami penundaan. Hal ini terjadi pada Senin, 10 Maret, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan sidang tersebut menunggu hasil pelimpahan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan untuk menskors sidang hingga pukul 13.30 WIB. Keputusan ini diambil karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hakim menegaskan bahwa gugur atau tidaknya praperadilan tersebut akan bergantung pada keputusan Pengadilan Tipikor selanjutnya. Dengan demikian, nasib praperadilan Hasto Kristiyanto kini berada di tangan Pengadilan Tipikor.
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor ini menjadi poin krusial. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut masih berada dalam koridor hukum pidana dan tidak menghalangi proses peradilan. Beliau merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pelimpahan dan penerimaan berkas perkara oleh pengadilan secara otomatis menggugurkan praperadilan.
Pelimpahan Berkas dan Nasib Praperadilan Hasto
Proses pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor menjadi pusat perhatian dalam sidang praperadilan ini. KPK telah melimpahkan berkas tersebut, dan kini hakim menunggu langkah selanjutnya dari Pengadilan Tipikor untuk menentukan kelanjutan perkara. Hal ini sesuai dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang gugurnya praperadilan setelah pelimpahan berkas ke pengadilan.
Dengan penundaan ini, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto memasuki babak baru yang menunggu keputusan Pengadilan Tipikor. Keputusan Pengadilan Tipikor akan menentukan apakah praperadilan ini akan dilanjutkan atau dinyatakan gugur. Proses ini menunjukkan kompleksitas hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Proses hukum ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga hukum. Kerja sama antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tipikor, dan KPK menjadi kunci dalam menentukan kelanjutan kasus ini. Transparansi dan kepastian hukum menjadi harapan publik dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus Suap Harun Masiku
Sidang praperadilan ini terkait dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.
Tujuan melobi tersebut adalah untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah mengungkapkan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Pernyataan tersebut semakin memperkuat posisi KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Peran Hasto dalam kasus ini menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung. Hasil dari sidang ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kelanjutan kasus dugaan suap Harun Masiku dan perannya dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Publik menantikan kejelasan hukum dalam kasus ini.
Dengan ditundanya sidang praperadilan, publik kini menunggu keputusan Pengadilan Tipikor terkait pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.