Kuasa Hukum Siap Kawal Sidang Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto siap mengawal persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah praperadilannya gugur.

Jakarta, 14 Maret 2025 - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan setelah praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto, Abdul Rohman, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 oleh KPK, terkait dugaan pengaturan dan pengendalian terhadap advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan demi penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Hasto dengan pertimbangan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi. Dengan demikian, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan kuasa hukum Hasto siap menghadapi sidang pokok perkara.
Abdul Rohman menjelaskan bahwa gugurnya praperadilan ini serupa dengan kasus suap sebelumnya yang juga dinyatakan gugur karena berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menilai keputusan ini sebagai percepatan proses hukum, dan Hasto tidak memiliki pilihan lain selain menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor. "Sudah selesai. Praperadilan sudah selesai, tinggal mengawal pokok perkaranya di pusat," ujar Abdul Rohman kepada wartawan.
Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor
Sidang gugatan praperadilan Hasto dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL telah selesai ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Kini, fokus kuasa hukum tertuju pada persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan membahas dakwaan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Hasto mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005. Putusan MK tersebut menyatakan gugurnya praperadilan ketika sidang perdana telah dimulai. Dengan demikian, upaya hukum Hasto melalui praperadilan telah berakhir, dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor akan menjadi fokus utama selanjutnya.
Pihak kuasa hukum Hasto menyatakan siap menghadapi dakwaan yang dilayangkan dan akan mengawal seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Mereka akan berupaya untuk memberikan pembelaan terbaik bagi Hasto Kristiyanto dalam menghadapi tuduhan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Kronologi Kasus dan Peran Tersangka
Kasus ini berawal dari penetapan dua tersangka baru oleh KPK pada 24 Desember 2024, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membahas secara rinci peran dan keterlibatannya dalam dugaan perintangan penyidikan ini. Sidang ini akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta-fakta dan menentukan nasib hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. Publik menantikan hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mendapatkan kejelasan atas kasus ini.
Proses hukum ini akan terus dipantau oleh tim kuasa hukum dan publik. Hasilnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.