Tim Hasto: KPK Langgar HAM dalam Kasus Harun Masiku
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar HAM dengan mempercepat proses peradilan dan mengabaikan hak tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melayangkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam proses pelimpahan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tuduhan ini muncul setelah penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Pernyataan tegas disampaikan oleh Patra M. Zen, kuasa hukum Hasto, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Patra menyatakan, "Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)." Ia menekankan pentingnya pengujian atas penetapan tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sebuah prinsip hukum yang telah ada sejak abad ke-18.
Patra menilai proses peradilan Hasto terkesan dipaksakan dan dipersingkat. Menurutnya, KPK telah mengabaikan hak-hak tersangka dengan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk melakukan praperadilan dan menguji alat bukti permulaan. "Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," ungkap Patra.
Tuduhan Pelanggaran HAM dan Percepatan Proses Peradilan
Tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan langkah KPK yang langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi Hasto untuk mengajukan praperadilan. Mereka berpendapat bahwa KPK telah mengabaikan prinsip hukum yang menjamin hak-hak tersangka untuk membela diri. "Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," tegas Patra.
Patra juga menyoroti pentingnya proses praperadilan sebagai mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Menurutnya, KPK seharusnya memberikan kesempatan kepada Hasto untuk menggunakan hak konstitusionalnya tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Lebih lanjut, Patra menjelaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya diuji terlebih dahulu kebenarannya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini, menurutnya, merupakan prinsip hukum yang sudah mapan sejak lama.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDI Perjuangan.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal ini menunjukkan bahwa KPK menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Tim kuasa hukum Hasto menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan mengawasi proses peradilan agar berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi KPK dalam menegakkan hukum. Proses peradilan selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.