KPK Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto ke JPU: Penyidikan Dianggap Rampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap Hasto dinyatakan rampung. Proses pelimpahan tersebut menandai babak baru dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh JPU tersebut menandakan tidak ada lagi tahapan penyidikan yang perlu dilakukan. "Jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," ungkap Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
KPK juga membantah tudingan bahwa proses penyidikan dilakukan secara terburu-buru dan tidak memberikan kesempatan bagi Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan. Tessa menegaskan bahwa proses praperadilan berjalan paralel dengan proses penyidikan, sehingga pelimpahan kasus ke JPU tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku. "Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tetapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," tegasnya.
Pelimpahan Dua Perkara Sekaligus
Pelimpahan Hasto Kristiyanto ke JPU dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, untuk dua perkara sekaligus. Perkara tersebut meliputi dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konfirmasinya di Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Proses Hukum
Proses pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke JPU menandai berakhirnya tahap penyidikan. Tahap selanjutnya adalah proses persidangan di pengadilan. KPK menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada upaya untuk mempercepat proses tersebut demi kepentingan tertentu. KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.
Dengan pelimpahan ini, publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dalam proses persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Publik berharap agar proses persidangan nantinya dapat berjalan dengan adil dan objektif, serta mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus ini.
Kesimpulan
Pelimpahan kasus Hasto Kristiyanto ke JPU menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh KPK. Proses selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di pengadilan. KPK menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan membantah tudingan adanya percepatan proses. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam proses persidangan kasus ini.