Kasus Hasto Kristiyanto Tahap II: Pelimpahan Bukti dan Tersangka ke Jaksa Hari Ini
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengonfirmasi pelimpahan tahap II kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ke Kejaksaan Agung melalui pesan WhatsApp dari KPK.

Hari ini, Kamis (6/3), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki tahap II proses hukum kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Tahap ini menandai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari pihak KPK. Proses ini berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ronny Talapessy menjelaskan, "Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka." Sebelumnya, pada Rabu (26/2), tim kuasa hukum telah menyerahkan surat untuk menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk tiga ahli dari berbagai universitas. Langkah ini, menurut Ronny, merupakan upaya untuk memenuhi hak kliennya sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah.
Pengacara Hasto juga menyoroti ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan pada Senin (3/3). Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai upaya untuk mempercepat berkas perkara tanpa memperhatikan KUHAP, UU KPK, dan prinsip HAM. Sebelumnya, pada Kamis (13/2), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto, mengabulkan eksepsi KPK, dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Tuduhan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi tersebut dan mengantarkan uang suap.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa Hasto diduga aktif terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku. Peran Hasto dalam kedua kasus ini menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Proses hukum yang sedang dijalani Hasto Kristiyanto melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK, JPU, dan tim kuasa hukum. Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa kasus tersebut semakin dekat menuju persidangan. Proses hukum ini akan terus dipantau dan perkembangannya akan diinformasikan kepada publik.
Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Hasto, termasuk penyampaian surat untuk saksi yang meringankan, menunjukkan upaya untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Sementara itu, penolakan gugatan praperadilan sebelumnya menunjukkan bahwa proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Peran Hasto
- Dugaan Suap: Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan.
- Peran Donny Tri Istiqomah: Bertindak sebagai perantara dalam memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
- Peran Wahyu Setiawan: Penerima suap dalam kasus ini.
- Obstruction of Justice: Hasto diduga menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Proses pelimpahan tahap II ini menandai babak baru dalam kasus Hasto Kristiyanto. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses persidangan akan berlangsung.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum kasus Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Publik menantikan bagaimana proses persidangan akan berjalan dan apa yang akan menjadi fokus utama dalam pembuktian di pengadilan. Proses ini akan menentukan nasib hukum Hasto Kristiyanto di masa mendatang.