KPK Pastikan Hasto Kristiyanto Bisa Hadirkan Saksi Meringankan
KPK memastikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap dapat menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Jakarta, 7 Maret 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih berhak menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjawab pertanyaan terkait proses hukum yang akan dihadapi Hasto. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka telah dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa menghadirkan saksi meringankan merupakan hak yang dijamin bagi setiap tersangka. KPK, menurutnya, akan mengakomodir permintaan tersebut. "Terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," ujar Tessa. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bagi Hasto dan tim kuasa hukumnya dalam mempersiapkan pembelaan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan penetapan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan calon anggota DPR RI. Kasus ini telah berjalan cukup panjang dan melibatkan beberapa pihak.
Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU
Pada Kamis, 6 Maret 2025, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum. "Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa Mahardhika Sugiarto. Pelimpahan tersebut mencakup dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengungkapkan peran Hasto dalam kasus ini. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain keterlibatan dalam dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hal ini menunjukkan kompleksitas peran Hasto dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Hak Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut dengan persidangan di pengadilan. KPK telah memastikan bahwa Hasto memiliki hak untuk menghadirkan saksi meringankan. Ini merupakan bagian dari prinsip due process of law yang menjamin keadilan bagi setiap warga negara. Proses persidangan akan menjadi forum untuk menguji bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
Dengan pelimpahan berkas perkara ke JPU, proses hukum memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk jadwal persidangan dan bagaimana pembelaan Hasto Kristiyanto akan dijalankan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan kebenaran terkait kasus Harun Masiku. Keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat menjadi hal yang utama dalam kasus ini.