Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dimulai: Kuasa Hukum Harap Proses Cepat
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya berjalan cepat dan transparan, mempertanyakan bukti-bukti yang dinilai prematur dan minim aspek yuridis.
![Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dimulai: Kuasa Hukum Harap Proses Cepat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/100045.577-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-dimulai-kuasa-hukum-harap-proses-cepat-1.jpg)
Sidang praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah dimulai pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan harapannya agar proses persidangan berlangsung cepat dan efisien, sesuai asas fast trial.
Ronny menjelaskan bahwa tujuan utama adalah untuk menguji proses penetapan tersangka dan mendapatkan kepastian hukum. Ia berharap KPK hadir dan berpartisipasi aktif dalam sidang ini. Agenda hari ini berfokus pada pembacaan permohonan praperadilan, dan pihak Hasto telah mempersiapkan bukti dan saksi yang relevan.
Salah satu poin penting yang disoroti Ronny adalah kurangnya bukti yang kuat yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak menunjukkan adanya bukti yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan KPK dinilai prematur dan lebih banyak mengandung aspek non-hukum daripada aspek yuridis.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pada 21 Januari lalu ditunda karena ketidakhadiran KPK. KPK mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim. Sidang hari ini menggunakan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan hakim tunggal Djuyamto.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. KPK menuduh Hasto mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI. Hasto juga diduga mengatur agar Donny Tri Istiqomah mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kuasa hukum Hasto menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Mereka optimis dapat membuktikan ketidakberadaan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hasil sidang ini tentunya akan menjadi perhatian publik dan berpengaruh pada perkembangan kasus Harun Masiku selanjutnya.
Perkembangan sidang praperadilan ini akan terus dipantau dan informasi terbaru akan segera kami sampaikan. Publik menunggu dengan penuh perhatian untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa putusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan.