PDIP Siap Kawal Sidang Hasto Kristiyanto: Bantah Politisasi Hukum?
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Dede Indra Permana, menyatakan kesiapannya mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang didakwa terlibat suap dan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang perdana pada Jumat (14/3) mendatang atas dakwaan terlibat suap dan obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan kesiapannya untuk mengawal seluruh proses persidangan tersebut. Hal ini disampaikan Dede usai mendampingi tim penasihat hukum Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).
Dede menyatakan, "Kami akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kami akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim yang sudah ditunjuk partai, tim hukumnya. Kami akan terus ikuti." Pernyataan ini menekankan komitmen PDIP untuk memberikan dukungan penuh kepada Hasto Kristiyanto selama proses hukum berlangsung. Sidang perdana ini akan menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Hasto dalam kasus yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto merupakan politisasi hukum. Hal ini menjadi sorotan mengingat posisi Hasto yang strategis di partai. Pihak PDIP tampaknya berupaya untuk membantah tuduhan tersebut dan memperjuangkan hak-hak Hasto selama proses persidangan. Pernyataan ini tentu akan memicu berbagai reaksi dan analisis politik lebih lanjut.
Dukungan PDIP dan Tuduhan Politisasi Hukum
PDIP secara tegas menyatakan akan mengawal proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto. Langkah ini menunjukkan solidaritas partai terhadap salah satu kader pentingnya. Namun, pernyataan Ketua DPP PDIP yang menyebut adanya politisasi hukum dalam kasus ini memunculkan pertanyaan dan perdebatan publik. Apakah tuduhan tersebut berdasar atau hanya upaya untuk melindungi kader partai?
Komitmen PDIP untuk mengawal Hasto Kristiyanto juga dipertanyakan oleh beberapa pihak. Ada yang menilai bahwa dukungan penuh ini dapat menimbulkan persepsi intervensi terhadap proses hukum yang seharusnya berjalan independen dan obyektif. Di sisi lain, PDIP berargumen bahwa mereka hanya menjalankan hak konstitusional untuk memberikan pendampingan hukum kepada kadernya.
Meskipun demikian, Dede Indra Permana Soediro menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK. "Kami (Komisi III) tidak bisa intervensi kesana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kami ikuti dan kami akan hormati," jelasnya. Pernyataan ini bertujuan untuk menepis anggapan bahwa PDIP akan menggunakan pengaruh politiknya untuk mempengaruhi jalannya proses hukum.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Peran Hasto Kristiyanto
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 menimbulkan kehebohan di dunia politik Indonesia. Bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Hasto didakwa terlibat dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.
Tujuan melobi tersebut adalah untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Peran Hasto dalam kasus ini menjadi poin penting yang akan diungkap selama persidangan.
Proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto akan menjadi sorotan publik dan pengamat politik. Bagaimana pengadilan akan menafsirkan bukti-bukti dan kesaksian yang diajukan, serta bagaimana PDIP akan merespon putusan pengadilan nantinya, akan menjadi hal yang menarik untuk diikuti. Kasus ini juga akan menguji independensi lembaga hukum di Indonesia.
Sidang Hasto Kristiyanto diharapkan dapat berjalan adil dan transparan. Publik menantikan pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya dan pertanggungjawaban hukum yang tepat bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia.