KPK Hargaii Keberatan Tim Hasto Soal Bukti Sidang Praperadilan
KPK menyatakan menghargai keberatan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap Harun Masiku, dan menyerahkan dokumen asli sebagai bukti.
![KPK Hargaii Keberatan Tim Hasto Soal Bukti Sidang Praperadilan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/070038.538-kpk-hargaii-keberatan-tim-hasto-soal-bukti-sidang-praperadilan-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap menghargai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai sidang yang berlangsung Rabu dini hari.
Iskandar menjelaskan bahwa perbedaan persepsi muncul karena tim Hasto memprotes agenda sidang Selasa (11/2) yang difokuskan pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan pada perbaikan daftar barang bukti. Menurutnya, perbaikan barang bukti, termasuk penambahan atau penggantian, masih dimungkinkan selama disetujui hakim.
Penjelasan KPK Terkait Pengajuan Barang Bukti
KPK menegaskan bahwa penyerahan dokumen asli merupakan bentuk komitmen mereka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menjelaskan keterlambatan penyerahan dokumen asli disebabkan kendala koordinasi dengan penyidik, yang sebagian besar sedang bertugas di luar kota. Lebih dari 20, hampir mencapai 30 dokumen yang sebelumnya hanya berupa salinan legalisir, akhirnya berhasil ditemukan dalam bentuk aslinya.
"Mungkin penyidik yang menguasai barang pada saat itu karena beberapa bulan ini sedang aktif di luar kota barangkali, sehingga dokumen tadi tidak bisa ketemu dan baru kemarin setelah kami intensif itu bisa ketemu, kurang lebih 20 lebih ya? Hampir 30 dokumen yang tadi dalam bentuk copy legalisir bisa ketemu aslinya," ujar Iskandar.
Pihak KPK menekankan kewajiban mereka untuk menyerahkan bukti dokumen asli dan berharap hakim akan mempertimbangkan dokumen asli tersebut sebagai fakta hukum dalam persidangan. Sikap KPK yang menghargai keberatan tim Hasto menunjukkan komitmen mereka terhadap proses peradilan yang adil dan transparan.
Sidang Praperadilan dan Kesimpulan
Sidang praperadilan yang membahas sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli, sementara Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu (12/2). Putusan gugatan praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2).
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam politik Indonesia.
Harapan KPK Terhadap Putusan Hakim
KPK menyatakan kembali penghargaannya terhadap keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto dan berharap hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan. Mereka berharap hakim akan bertindak bijaksana dalam menilai tambahan barang bukti yang diajukan dan mengambil keputusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Proses hukum ini akan terus diawasi publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses hukum ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan Indonesia. Publik berharap agar proses ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.