KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto memasuki babak baru dengan KPK menyerahkan 142 bukti tertulis, sementara 11 bukti elektronik akan diserahkan besok, menjelang putusan pada 13 Februari 2024.
![KPK Serahkan 142 Bukti di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170141.433-kpk-serahkan-142-bukti-di-sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 142 bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, sebanyak 153 bukti telah dipersiapkan. Namun, 11 bukti berupa barang bukti elektronik akan diserahkan pada Selasa, 11 Februari 2024, sesuai permintaan hakim. Ke-142 bukti tertulis yang telah diserahkan dinyatakan telah memenuhi persyaratan formal.
Bukti Tertulis yang Diserahkan
Iskandar menjelaskan, bukti-bukti tertulis tersebut meliputi berbagai dokumen penting. "Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," jelasnya. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memperkuat posisi KPK dalam kasus ini.
Selain dokumen resmi, KPK juga menyerahkan bukti lain. Salah satunya adalah lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan. KPK juga memperlihatkan foto-foto yang menunjukkan Kusnadi mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK, sebagai bukti dugaan serah terima sesuatu.
Bukti Foto dan Kesaksian
Iskandar menekankan pentingnya bukti foto sebagai penguat. "Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya nanti bisa membuktikan," ujarnya. Foto-foto tersebut menjadi bukti visual yang diharapkan dapat memperjelas kronologi peristiwa dan mendukung klaim KPK.
Jadwal Sidang dan Putusan
Sidang praperadilan ini berlangsung beberapa hari. Setelah penyampaian bukti tertulis pada Senin, 10 Februari 2024, KPK menghadirkan saksi ahli pada Selasa, 11 Februari 2024. Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu, 12 Februari 2024. Putusan hakim atas gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam proses penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting dalam mengungkap kebenaran kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, publik menantikan putusan hakim pada 13 Februari 2024. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan adil dan transparan, mengutamakan asas keadilan dan kepastian hukum.