Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 8 Saksi Ahli Dihadirkan
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2024, terkait penetapan tersangka kasus Harun Masiku.
Jakarta, 7 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Pada Jumat, 7 Februari 2024, tim kuasa hukum Hasto menghadirkan delapan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penggunaan saksi ahli ini menjadi bagian penting dari strategi pembelaan Hasto dalam menghadapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Sidang Praperadilan dan Saksi Ahli
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya telah mengumumkan rencana menghadirkan saksi ahli tersebut. Meskipun tidak merinci identitas kedelapan saksi ahli itu sebelum persidangan, ia menekankan harapannya agar sidang berjalan lancar dan adil. "Saksi besok kita rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti kita sebutkan besok ya," ujar Ronny kepada wartawan pada Kamis, 6 Februari 2024. Pernyataan ini meningkatkan antisipasi publik terhadap isi kesaksian yang akan disampaikan.
Selain saksi ahli, tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan 41 bukti tertulis dalam sidang praperadilan. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat argumen hukum yang diajukan untuk membantah dakwaan KPK. Proses persidangan sendiri dijadwalkan berlangsung hingga putusan pada 13 Februari 2024. Jadwal sidang yang padat menunjukkan kompleksitas kasus ini dan upaya intensif dari kedua belah pihak untuk memperkuat posisinya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebagai pengingat, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2023. Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Harapan Terhadap Keadilan
Ronny Talapessy juga menekankan pentingnya pengawalan proses persidangan oleh media. "Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil," katanya. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan tim kuasa hukum Hasto terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Publik pun menunggu dengan penuh perhatian bagaimana kesaksian para ahli akan mempengaruhi jalannya persidangan dan putusan hakim nantinya.
Rangkaian Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan ini telah berjalan beberapa hari dengan tahapan yang terjadwal rapi. Setelah KPK membacakan jawaban atas gugatan Hasto, Hasto mengajukan bukti tertulis. Kemudian, KPK akan menyampaikan bukti tertulis pada Senin, 10 Februari 2024, diikuti dengan penyampaian saksi ahli dari pihak KPK pada Selasa, 11 Februari 2024. Rangkaian ini akan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak pada Rabu, 12 Februari 2024, sebelum akhirnya putusan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Publik menantikan bagaimana bukti-bukti dan kesaksian para ahli akan dipertimbangkan oleh pengadilan dalam menentukan keadilan dalam kasus ini. Hasil sidang praperadilan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap proses hukum selanjutnya.