KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto: Kasus Suap Harun Masiku
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku yang akan digelar di PN Jakarta Selatan pada 5 Februari 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan atas penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan kesiapan tim Biro Hukum KPK untuk hadir dalam persidangan tersebut.
Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Menurut KPK, penetapan tersangka tersebut telah mengikuti prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.
Tessa Mahardhika menekankan keyakinan KPK bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur. Ia juga berharap hakim tunggal yang memimpin sidang akan memutuskan perkara secara objektif, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. KPK optimistis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Sidang praperadilan ini awalnya dijadwalkan pada 21 Januari 2025, namun ditunda karena KPK mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari. Penundaan disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim. Permohonan penundaan tersebut telah diproses dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2025.
Perkara ini telah diregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.
Dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto juga mencakup pengaturan dan pengendalian Donny Tri Istiqomah dalam pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. KPK yakin memiliki bukti yang kuat untuk mendukung dakwaannya terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini di pengadilan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK berharap proses persidangan akan berjalan transparan dan adil.