Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Tim Hasto: KPK Langgar HAM dalam Kasus Harun Masiku
Tim Hasto: KPK Langgar HAM dalam Kasus Harun Masiku

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar HAM dengan mempercepat proses peradilan dan mengabaikan hak tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Absen
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Absen

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ditunda karena KPK tidak hadir dan meminta penundaan sidang.

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan, menolak praperadilan.

KPK Tegas: Praperadilan Bukan Alasan Hasto Mangkir
KPK Tegas: Praperadilan Bukan Alasan Hasto Mangkir

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak menghalangi proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan KPK, Gugat Praperadilan
Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan KPK, Gugat Praperadilan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan dan meminta penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di KPK.

KPK Periksa Hasto Kristiyanto: Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku
KPK Periksa Hasto Kristiyanto: Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku; praperadilannya ditolak.

KPK: Pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Masih Menunggu Keputusan Penyidik
KPK: Pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Masih Menunggu Keputusan Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku masih menunggu keputusan penyidik setelah praperadilan ditolak.

KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Akan Halangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku
KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Akan Halangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kooperatif dan tak akan menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap PAW DPR terkait Harun Masiku meskipun mengajukan praperadilan.

Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan
Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK menghadirkan bukti baru dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, meragukan keabsahan bukti yang sudah ada.

KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Terkait Kritik Jokowi
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Terkait Kritik Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kritik terhadap Presiden Jokowi, menyebutnya sebagai asumsi yang tidak relevan.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan di PN Jaksel melawan KPK, yang dituduh melanggar prosedur hukum dalam penetapan tersangka kasus Harun Masiku.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dimulai: Kuasa Hukum Harap Proses Cepat
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Dimulai: Kuasa Hukum Harap Proses Cepat

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan penetapan tersangka kliennya berjalan cepat dan transparan, mempertanyakan bukti-bukti yang dinilai prematur dan minim aspek yuridis.