KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Terkait Kritik Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kritik terhadap Presiden Jokowi, menyebutnya sebagai asumsi yang tidak relevan.
![KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Terkait Kritik Jokowi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230305.727-kpk-bantah-penetapan-tersangka-hasto-terkait-kritik-jokowi-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tudingan bahwa penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berkaitan dengan kritik yang disampaikannya terhadap Presiden Joko Widodo. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iskandar menyatakan bahwa menghubungkan penetapan tersangka Hasto dengan kritik terhadap Presiden Jokowi merupakan "dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini." Pernyataan ini muncul sebagai respons atas argumen kuasa hukum Hasto dalam sidang sebelumnya. Kuasa hukum Hasto menyatakan penetapan tersangka kliennya telah menimbulkan kegaduhan di tengah perayaan Natal 2024 dan dianggap sebagai upaya pengalihan isu terkait Presiden Jokowi.
Bantahan KPK atas Tuduhan Politisasi
Pihak Hasto juga mempertanyakan kecepatan proses penetapan tersangka, yang terjadi tak lama setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024. Menanggapi hal ini, KPK menilai argumen tersebut sebagai "pembelaan yang membabi buta", yang berpotensi mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum itu sendiri. KPK menekankan komitmennya pada obyektivitas dan penegakan hukum yang berkeadilan, menyatakan bahwa "siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum."
Sidang praperadilan sendiri berjalan dengan agenda yang terstruktur. Pada Kamis, 6 Februari 2025, KPK membacakan jawaban atas gugatan Hasto, dan Hasto mengajukan bukti tertulis. Jumat, 7 Februari 2025, akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. KPK akan menyusul dengan bukti tertulis pada Senin, 10 Februari 2025, dan menghadirkan saksi ahli pada Selasa, 11 Februari 2025. Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan putusan sidang dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebagai pengingat, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan proses hukum dan bukti-bukti yang ada, terlepas dari berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai tokoh penting di partai politik. Publik menantikan bagaimana pengadilan akan menilai argumen dari kedua belah pihak dan memutuskan perkara ini secara adil dan transparan. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
KPK, sebagai lembaga penegak hukum, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di negara ini.