Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK menghadirkan bukti baru dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, meragukan keabsahan bukti yang sudah ada.
![Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/110035.897-tim-hasto-minta-kpk-hadirkan-bukti-baru-dalam-praperadilan-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum Hasto mendesak KPK untuk menghadirkan bukti-bukti baru yang lebih kuat guna mendukung penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah diajukan KPK masih dipertanyakan keabsahannya. "Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti Baru yang Diragukan
Ronny menjelaskan, meskipun KPK telah menghadirkan bukti baru, namun keabsahannya masih diragukan. Salah satu bukti yang dimaksud adalah keterangan dari saksi Wahyu. Namun, menurut Ronny, keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup karena saksi tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dimaksud, melainkan mendengarnya dari orang lain. "Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," tegasnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan argumen mereka dan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto tidak sah. Mereka menekankan pentingnya bukti-bukti baru yang kuat dan kredibel dalam sebuah proses hukum yang adil.
Kronologi Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan ini berjalan cukup intensif. Pada Senin, 10 Februari 2024, KPK mempresentasikan bukti tertulis. Selasa, 11 Februari 2024, KPK menghadirkan saksi ahli. Kemudian, Rabu, 12 Februari 2024, baik Hasto maupun KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan sidang praperadilan ini sendiri dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Tersangka Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2023, bersama dengan Donny Tri Istiqomah. KPK menduga Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya telah menjelaskan kronologi dan bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Namun, pihak Hasto terus membantah semua tuduhan tersebut dan menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasar.
Harapan atas Keadilan
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto Kristiyanto merupakan figur penting di partai politik besar. Publik menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum di Indonesia.
Baik KPK maupun tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim. Kini, bola ada di tangan majelis hakim untuk memutuskan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak. Keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap perjalanan kasus dugaan suap Harun Masiku dan citra penegakan hukum di Indonesia.