KPK Gunakan Sadapan 12 Nomor Ponsel sebagai Bukti Praperadilan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan bukti penyadapan 12 nomor ponsel sebagai bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
![KPK Gunakan Sadapan 12 Nomor Ponsel sebagai Bukti Praperadilan Hasto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230219.789-kpk-gunakan-sadapan-12-nomor-ponsel-sebagai-bukti-praperadilan-hasto-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. KPK mengungkapkan telah menyadap 12 nomor telepon seluler sebagai bagian dari penyelidikan yang berujung pada penetapan Hasto sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti Elektronik dan Kesaksian
Iskandar menjelaskan bahwa penyadapan 12 nomor telepon seluler tersebut menghasilkan bukti elektronik krusial dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Bukti ini, bersama dengan lebih dari 12 dokumen, sejumlah uang, dan keterangan dari 8 saksi, menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan kecukupan bukti yang telah dikumpulkan.
"Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo," ujar Iskandar Marwanto dalam persidangan. KPK juga membantah tudingan sewenang-wenang dengan menekankan bahwa proses gelar perkara telah memaparkan secara rinci alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Kronologi Sidang dan Jadwal Persidangan
Sidang praperadilan ini berlangsung secara bertahap. Setelah KPK membacakan jawaban atas gugatan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2024, pihak Hasto menghadirkan saksi ahli pada Jumat, 7 Februari 2024. KPK kemudian akan menyampaikan bukti tertulis pada Senin, 10 Februari 2024, dan menghadirkan saksi ahli pada Selasa, 11 Februari 2024. Baik Hasto maupun KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu, 12 Februari 2024. Putusan sidang praperadilan dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Keterlibatan
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024, bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Penggunaan bukti penyadapan 12 nomor telepon seluler oleh KPK menjadi poin penting dalam persidangan ini. Hasil putusan sidang praperadilan pada 13 Februari 2024 akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.