Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Sidang Tanggapan JPU, Bantah Dakwaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap menghadapi sidang tanggapan JPU KPK atas nota keberatannya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, bersiap menghadapi sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Maret 2025. Sidang tersebut akan membahas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto terkait dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Perkara ini berpusat di Pengadilan Tipikor Jakarta, melibatkan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Hasto didakwa melakukan tindakan tersebut antara tahun 2019 hingga 2024.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses persidangan. Maqdir menekankan bahwa tim hukum akan mendengarkan dengan saksama tanggapan JPU, khususnya mengenai teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Hasto. Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara jernih dan objektif.
"Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK," ujar Maqdir dalam keterangan tertulis. Maqdir menambahkan, tim hukum akan berupaya membantah dakwaan yang dianggap tidak berdasar dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak patuh pada hukum. Mereka berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Bantahan Terhadap Dakwaan JPU
Dalam sidang pembacaan eksepsi pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto membantah seluruh dakwaan yang dilayangkan JPU. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan. Hasto berpendapat bahwa terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan JPU. Ia mengacu pada prinsip in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa setiap keraguan harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa. "Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi HAM, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tegas Hasto dalam persidangan.
Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan orang lain untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif.
Dakwaan tersebut juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga bersama-sama memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga sebagai suap agar Wahyu membantu proses PAW calon legislatif atas nama Riezky Aprilia untuk Harun Masiku.
Hasto menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif. Hasto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan kasus tersebut dengan memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa telepon genggam. Selain itu, ia juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW tersebut. Proses hukum ini terus berlanjut, dengan Hasto yang bersiap menghadapi tanggapan JPU atas nota keberatannya.
Proses hukum yang dihadapi Hasto ini mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak yang menantikan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan. Hasil dari sidang tanggapan JPU ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik. Publik berharap proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil dari persidangan ini akan sangat menentukan masa depan politik Hasto Kristiyanto.
Dengan adanya bantahan dari Hasto dan tim kuasa hukumnya, diharapkan persidangan selanjutnya akan semakin menegangkan dan mengungkap fakta-fakta yang lebih detail. Publik menantikan bagaimana JPU akan menanggapi nota keberatan yang telah diajukan oleh Hasto Kristiyanto.