Hasto Kristiyanto Batal Pindah Rutan: Sudah Akrab dengan Tahanan KPK
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membatalkan permohonan pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba karena telah beradaptasi baik dengan tahanan lain.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi membatalkan permohonan pemindahan penahanannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Keputusan ini diambil setelah Hasto merasa telah berbaur dan akrab dengan sesama tahanan di Rutan KPK. Pembatalan tersebut disampaikan setelah sebelumnya kuasa hukum Hasto mengajukan permohonan pemindahan dengan alasan terbatasnya akses kunjungan kolega.
Hal ini dikonfirmasi oleh politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Guntur mengungkapkan bahwa Hasto telah beradaptasi dengan baik di Rutan KPK, bahkan membangun tradisi positif seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, dan berdiskusi tentang tokoh bangsa serta isu politik. "Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih (Rutan KPK). Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan," ujar Guntur.
Permohonan pemindahan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebelumnya didasari pada keterbatasan akses kunjungan bagi Hasto di Rutan KPK. Ronny menjelaskan bahwa Hasto ingin bertemu dengan banyak kolega dan sahabat yang ingin memberikan dukungan. Namun, dengan keputusan pembatalan ini, maka akses kunjungan tersebut akan tetap melalui prosedur yang berlaku di Rutan KPK.
Alasan Pembatalan dan Pertimbangan Hukum
Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/3), Ronny Talapessy menyampaikan permohonan pemindahan Hasto ke Rutan Salemba. Alasannya, akses kunjungan Hasto di Rutan KPK terbatas hanya untuk pengacara dan keluarga. Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menanggapi permohonan tersebut dengan memberikan opsi agar penasihat hukum Hasto mengajukan permintaan izin kunjungan kolega secara detail. Hakim menekankan pentingnya pertimbangan keamanan dan selektivitas dalam memberikan izin kunjungan.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa tidak semua kolega akan diizinkan untuk mengunjungi Hasto. Pertimbangan keamanan menjadi faktor utama. "Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan," jelas Hakim Ketua.
Dengan demikian, pembatalan permohonan pindah Rutan ini menunjukkan adaptasi Hasto yang baik di lingkungan Rutan KPK dan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Proses permohonan kunjungan kolega akan tetap dipertimbangkan oleh pihak berwenang dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dakwaan tersebut mencakup periode 2019-2024. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
- Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggam lain sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
- Selain itu, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
- Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih untuk Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan dibatalkannya permohonan pindah Rutan, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut. Pihak-pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan memperhatikan hak-hak terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.