Hasto Kristiyanto: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Saya
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan dirinya, dan menyebut proses hukum tersebut sebagai daur ulang kasus lama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. Pernyataan mengejutkan datang dari Hasto saat membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 21 Maret. Ia tegas menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
Hasto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi meliputi kasus yang mengakibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Karena kasus yang menimpanya tidak memenuhi kriteria tersebut, ia menilai tidak ada kerugian negara. Pernyataan ini disampaikannya di hadapan majelis hakim dan publik yang menyaksikan jalannya persidangan.
Lebih lanjut, Hasto berpendapat bahwa kasus ini merupakan daur ulang dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menganggap KPK mengulang pemeriksaan saksi dan menggunakan bukti-bukti yang telah digunakan dalam persidangan sebelumnya, yang menurutnya melanggar asas kepastian hukum.
Daur Ulang Kasus dan Pelanggaran Asas Kepastian Hukum
Hasto Kristiyanto menekankan bahwa kasus yang menimpanya merupakan daur ulang dari kasus suap penyelenggara negara yang melibatkan Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Kasus tersebut, menurutnya, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mempertanyakan perlunya pengulangan proses hukum tanpa adanya peristiwa hukum baru, terutama mengingat Harun Masiku masih berstatus buron (DPO).
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan saksi yang dianggapnya bermasalah. Hasto menyatakan bahwa sebagian besar saksi diminta menandatangani ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2020 dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kerawanan dan kecenderungan mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap sebelumnya.
Menurutnya, proses daur ulang ini tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang kembali diperiksa dan dimintai keterangan. Hasto mempertanyakan efektivitas dan efisiensi proses hukum yang dijalaninya.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada periode 2019-2024. Ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun Masiku setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih untuk Harun Masiku. Ia didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto membantah semua dakwaan yang dilayangkan kepadanya dan menyatakan akan terus memperjuangkan haknya di pengadilan.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk melihat bagaimana majelis hakim akan memutuskan kasus yang melibatkan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.