Hasto Kristiyanto: Kasus Saya Daur Ulang Perkara Inkrah, Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya sebagai daur ulang perkara inkrah dan melanggar asas kepastian hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, tengah menghadapi dakwaan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Kasus ini terjadi di Jakarta, antara tahun 2019 hingga 2024, dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Hasto sendiri, Wahyu Setiawan (mantan anggota KPU), dan Harun Masiku. Hasto membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa kasus ini merupakan daur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, Hasto menegaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya terkait kasus Harun Masiku tidak menyebutkan keterlibatannya. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah inkrah tanpa bukti baru. Hasto menekankan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti praktik KPK yang memeriksa kembali hampir seluruh saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya. Ia menuding KPK meminta saksi-saksi menandatangani ulang berita acara pemeriksaan tahun 2020 dengan tanggal pemeriksaan tahun ini, sebuah tindakan yang dianggapnya mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebelumnya. Dengan demikian, Hasto menilai proses hukum yang dijalaninya penuh ketidakadilan dan cacat hukum.
Tuduhan Perintangan Penyidikan dan Pemberian Suap
Dakwaan terhadap Hasto meliputi dua poin utama: perintangan penyidikan dan pemberian suap. Dalam hal perintangan penyidikan, Hasto didakwa memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama guna mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.
Terkait tuduhan pemberian suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tindakan-tindakan tersebut, menurut dakwaan, melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara. Hasto pun terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto secara tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia berpendapat bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dengan mendaur ulang kasus yang sudah inkrah. Ia juga mempertanyakan kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh KPK.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum
Hasto berulang kali menekankan bahwa tindakan KPK telah melanggar asas kepastian hukum. Ia menganggap bahwa membuka kembali kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tanpa adanya bukti baru merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini, menurutnya, tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa berulang kali.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya sekedar perkara hukum, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan berlandaskan asas kepastian hukum. Proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, dan menunggu putusan pengadilan selanjutnya.
Kata kunci: Hasto Kristiyanto, PDI Perjuangan, Harun Masiku, KPK, perintangan penyidikan, suap, asas kepastian hukum, inkrah, pengadilan Tipikor.