Dua Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto
Dua penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jakarta, 9 Mei 2024 - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Sidang tersebut menghadirkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Keduanya memberikan kesaksian terkait penanganan kasus pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif Harun Masiku, termasuk keterlibatan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto ini berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Rossa dan Rizka, sebagai penyidik yang menangani kasus tersebut, diharapkan dapat memberikan keterangan penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Kasus ini berpusat pada dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto Kristiyanto terhadap kasus korupsi Harun Masiku. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Hasto pada rentang waktu 2019-2024.
Tuduhan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama.
Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti dan menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melindungi Harun Masiku dari proses hukum.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Tujuan Pemberian Suap
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan permohonan PAW calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, dan menggantikannya dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Hal ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam proses pergantian antarwaktu anggota legislatif.
Kesaksian kedua penyidik KPK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini dan memperkuat dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP. Proses persidangan akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan hasil dari persidangan ini dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dan perintangan penyidikan.