Hasto Didakwa Suap KPU, Upaya Masukkan Harun Masiku ke Senayan?
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa menyuap KPU agar Harun Masiku menjadi anggota DPR, melibatkan sejumlah uang dan upaya perintangan penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta, yang diberikan pada periode 2019-2020. Tujuannya, agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Dapil Sumatera Selatan I.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain memberikan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya untuk menenggelamkan telepon genggam Harun Masiku setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan bukti.
Kasus ini bermula dari meninggalnya Nazarudin Kiemas, Caleg DPR dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel I, sebelum Pemilu 2019. Setelah Riezky Aprilia terpilih sebagai pengganti, Hasto diduga berupaya menggantikan Riezky dengan Harun Masiku, meskipun upaya tersebut ditolak oleh KPU karena tidak sesuai aturan.
Upaya Penggantian Antarwaktu dan Suap
Setelah KPU menolak permohonan PDI Perjuangan untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk melobi Wahyu Setiawan. Mereka diduga menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan agar Wahyu membantu memasukkan Harun Masiku ke DPR melalui mekanisme PAW.
Proses tersebut melibatkan beberapa pertemuan dan negosiasi terkait besaran uang yang dibutuhkan. Wahyu awalnya meminta Rp1 miliar, namun akhirnya menerima uang sebesar Rp600 juta dalam beberapa tahap. Uang tersebut diberikan melalui perantara, termasuk Agustiani Tio Fridelina.
Pertemuan-pertemuan penting dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Singapura dan Jakarta. Riezky Aprilia, yang awalnya terpilih, menolak untuk mengundurkan diri meskipun mendapat tekanan dari Hasto.
Perintangan Penyidikan dan Dakwaan
Selain dakwaan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Setelah KPK melakukan tangkap tangan, Hasto diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi dan ajudannya untuk menenggelamkan telepon genggam Harun Masiku. Hal ini menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak dan bukti terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Proses hukum terhadap Hasto masih berlangsung, dan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan proses pergantian antarwaktu anggota DPR.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik, serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi.
Sidang lanjutan akan terus dipantau untuk melihat perkembangan selanjutnya dan keputusan pengadilan terhadap dakwaan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto.