Hasto Kristiyanto Siap Ajukan Nota Keberatan, Bantah Dugaan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap sampaikan nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari Jumat ini, 21 Maret, bersiap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kasus ini melibatkan Hasto, yang didakwa menghalangi penyidikan dan memberikan suap. Peristiwa ini terjadi di Jakarta, dan penyelidikan melibatkan KPK.
Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, menyatakan akan menyerahkan dua dokumen eksepsi: nota keberatan pribadi Hasto dan nota keberatan dari tim penasihat hukum. Eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menjelaskan operasi politik yang menurutnya menyebabkan dirinya menjadi terdakwa. Sementara itu, eksepsi tim penasihat hukum, setebal 130 halaman, akan dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menegaskan bahwa eksepsi, sekeras apapun isinya, tetap menghormati Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim. Ia berharap persidangan dan keputusan nantinya akan adil dan bebas dari intervensi. Hal senada disampaikan oleh anggota kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, yang menyebut eksepsi ini sebagai perlawanan hukum PDI Perjuangan terhadap upaya pembungkaman demokrasi yang mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Bantahan Terhadap Dakwaan KPK
Tim penasihat hukum Hasto akan menguraikan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK. Beberapa poin yang akan dibahas meliputi: ketidaksahaan penyidikan, pelanggaran KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, dan uraian dakwaan KPK yang dianggap kabur serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan Hasto memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku.
Dakwaan terhadap Hasto mencakup dua tuduhan utama. Pertama, menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada periode 2019-2024. Hasto diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK. Kedua, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diduga bertujuan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku. Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa dari penyidik KPK. Semua tindakan ini, menurut dakwaan, dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dari dakwaan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Dakwaan
- Dakwaan Perintangan Penyidikan: Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti (ponsel Harun Masiku).
- Dakwaan Penyuapan: Hasto didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg.
- Pasal yang Diterapkan: Hasto terancam hukuman berdasarkan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Sidang ini akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.