Saksi Sebut Hasto Kristiyanto Pernah Temui Wahyu Setiawan di 2019, Terkait Kasus Harun Masiku?
Rahmat Setiawan, saksi dalam sidang kasus Harun Masiku, mengungkapkan pernah melihat Hasto Kristiyanto bertemu Wahyu Setiawan pada 2019, saat tahapan rekapitulasi Pemilu Legislatif.

Jakarta, 25 April 2024 - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku kembali menyita perhatian publik. Rahmat Setiawan Tonidaya, sekretaris mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (2017-2020), memberikan kesaksian mengejutkan terkait pertemuan antara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan Wahyu Setiawan.
Rahmat, yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan pernah melihat Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan pada tahun 2019. Pertemuan tersebut terjadi saat masa istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka Pemilu Legislatif. "Saat itu sedang istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak (Wahyu)," ungkap Rahmat.
Meskipun tidak mengingat bulan pasti pertemuan tersebut, Rahmat memastikan peristiwa itu terjadi selama tahapan rekapitulasi terbuka Pemilu Legislatif. Ia menggambarkan Hasto bersama beberapa saksi dari partai politik lain, berbincang dan merokok di dalam ruangan Wahyu. Kejelasan penglihatannya, menurut Rahmat, disebabkan letak ruang kerjanya yang berada di depan ruangan Wahyu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan mereka.
Kesaksian Rahmat dan Pertemuan Hasto-Wahyu
Rahmat menjelaskan, "Tetapi seingat saya di situ Pak Hasto bersama saksi dari beberapa partai, saksi dari PDIP juga ada di situ. Saya lupa ada berapa partai di situ, tapi sepengetahuan kami Pak Hasto bukan saksi caleg atau pileg." Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan keterkaitan Hasto dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena Hasto Kristiyanto sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku. Ia didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghambat proses investigasi KPK.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020. Uang tersebut diduga bertujuan agar Wahyu membantu meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang kasus ini masih berlanjut dan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai tokoh penting di partai politik dan implikasi dari kesaksian Rahmat Setiawan terhadap jalannya proses hukum.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan. Publik menantikan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.