Hakim Tolak Keberatan Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Berlanjut
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 11 April 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kasus ini, bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, menyangkut dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi proses hukum yang menjerat Harun Masiku.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan Hasto dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima karena penuntut umum telah memaparkan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan berdasarkan hasil penyidikan. Hakim berpendapat keberatan-keberatan formil yang diajukan tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada Jumat, 18 April 2025.
Putusan ini berarti menolak permohonan Hasto untuk dibebaskan dari dakwaan. Hasto sebelumnya berargumen bahwa terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan, baik terkait kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Namun, Hakim Ketua berpendapat sebagian keberatan tersebut lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam dakwaan, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggam lainnya sebagai upaya antisipasi terhadap penyidik KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Tindakan Hasto ini didakwakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi Hasto cukup berat mengingat keseriusan dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Sidang Selanjutnya
Dengan ditolaknya eksepsi Hasto, maka proses persidangan akan berlanjut. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari persidangan ini dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum akan memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan dugaan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi yang lebih besar. Publik berharap proses hukum akan berjalan adil dan transparan, serta mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.