Jaksa KPK Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku Berlanjut
Jaksa KPK menolak eksepsi Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku dan meminta sidang dilanjutkan; Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan memberikan suap.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3). Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting partai politik.
Jaksa menyampaikan 15 poin tanggapan atas eksepsi Hasto, menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan tidak berdasar. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai KUHAP dan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan pengadilan. Dengan demikian, jaksa meminta agar proses persidangan tetap dilanjutkan.
Permintaan penolakan eksepsi ini bertolak belakang dengan keinginan Hasto. Dalam nota keberatannya pada Jumat (21/3), Hasto meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Ia berargumen terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan, baik dari sisi unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Hasto bahkan mengutip prinsip "in dubio pro reo", yang menyatakan keraguan harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Eksepsi Ditolak, Dakwaan Dianggap Sah
Jaksa KPK secara tegas menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Mereka berpendapat bahwa argumen-argumen yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak cukup untuk membatalkan dakwaan. Jaksa menekankan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Dalam tanggapannya, jaksa merinci poin demi poin keberatan Hasto dan memberikan penjelasan hukum atas setiap poin tersebut. Mereka membantah semua argumen yang diajukan oleh pihak Hasto dan menegaskan kembali kesimpulan bahwa dakwaan terhadap Hasto sah dan layak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Penolakan eksepsi ini menunjukkan keyakinan jaksa atas kekuatan dakwaan mereka. Langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan hakim mengenai eksepsi tersebut. Keputusan hakim akan menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan atau dakwaan akan dinyatakan batal demi hukum.
Kronologi Kasus dan Dakwaan Terhadap Hasto
Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka pada periode 2019-2024. Hasto didakwa telah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Suap tersebut berupa uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta, diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang Lanjut, Menunggu Keputusan Hakim
Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap ini akan berlanjut. Publik kini menunggu keputusan majelis hakim terkait eksepsi tersebut. Apabila hakim menolak eksepsi, maka persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Sebaliknya, jika hakim mengabulkan eksepsi, maka dakwaan terhadap Hasto akan dinyatakan batal demi hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam politik Indonesia. Proses persidangan akan terus dipantau dan diharapkan dapat berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.