KPK Fokus Bukti Kasus Hasto Kristiyanto, Bantah Pernyataan Mantan Pimpinan
KPK menegaskan fokus pembuktian perkara Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, meskipun ada pernyataan mantan pimpinan KPK yang dibacakan di persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah fokus pada pembuktian perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan di persidangan yang menyebut mantan pimpinan KPK keberatan atas penetapan Hasto sebagai tersangka. Pernyataan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (9/5).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan tetap fokus pada pembuktian perkara terhadap Hasto. Keterangan saksi di persidangan, termasuk pernyataan mengenai keberatan mantan pimpinan KPK, akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan. "Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merusak telepon genggam milik Harun setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022.
Pernyataan Mantan Pimpinan KPK di Persidangan
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. BAP tersebut menyebutkan bahwa empat mantan pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka pada Januari 2020. KPK, melalui Jubirnya, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa JPU akan mempertimbangkan semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Meskipun ada pernyataan yang meragukan penetapan tersangka, KPK tetap teguh pada proses hukum yang sedang berjalan. Proses pembuktian di persidangan akan menentukan kelanjutan kasus ini. KPK menekankan pentingnya melihat seluruh bukti dan keterangan yang ada sebelum mengambil kesimpulan.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. Proses hukum akan menentukan apakah dakwaan terhadap Hasto terbukti atau tidak. Pernyataan mantan pimpinan KPK akan menjadi salah satu bagian dari pertimbangan dalam proses persidangan tersebut.
Kronologi Kasus dan Peran Hasto Kristiyanto
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU. Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Harun Masiku, yang juga terlibat dalam kasus ini, diduga sebagai pihak yang memberikan suap.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus tersebut dengan memerintahkan perusakan barang bukti, yaitu telepon genggam Harun Masiku. Perintah tersebut diduga disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi Harun Masiku. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menghambat proses penyelidikan KPK.
Proses hukum terus berlanjut, dan KPK akan terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik, yang menantikan kesimpulan dari proses peradilan.
Bukti-bukti yang diajukan oleh KPK dalam persidangan akan menjadi faktor penentu dalam menentukan nasib Hasto Kristiyanto. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini.
Kesimpulan
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Proses pembuktian di persidangan akan menjadi kunci untuk menentukan kebenaran atas dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Pernyataan mantan pimpinan KPK akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses tersebut, namun tidak akan menghalangi KPK untuk tetap fokus pada pembuktian perkara.