KPK Fokus Kasus Hasto, Meski Tahu Lokasi Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan fokus pada perkara Hasto Kristiyanto meskipun telah mengetahui lokasi buron Harun Masiku, tersangka kasus suap di KPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani dua kasus yang saling berkaitan: kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan kasus buron Harun Masiku. Meskipun informasi lokasi persembunyian Harun Masiku telah diketahui, KPK menegaskan fokus mereka saat ini tertuju pada penyelesaian kasus Hasto. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Jumat lalu.
Pernyataan tersebut muncul setelah penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, memberikan kesaksian dalam persidangan Hasto. Arif mengungkapkan pengetahuan KPK tentang keberadaan Harun Masiku, namun menolak untuk mengungkap detail lokasi tersebut di persidangan. KPK menjelaskan bahwa fokus mereka pada kasus Hasto terkait dengan pembuktian pasal perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Kasus Hasto sendiri merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka utama. KPK menjelaskan bahwa pembuktian kasus Hasto tak hanya terbatas pada dugaan suap, tetapi juga mencakup perintangan penyidikan yang menjadi fokus utama saat ini.
Kasus Harun Masiku dan Fokus KPK
Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, telah menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020. Ia bersama Saeful Bahri diduga sebagai pemberi suap kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, dan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Keempatnya terlibat dalam dugaan kasus pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Meskipun KPK telah mengetahui lokasi Harun Masiku, prioritas saat ini adalah menyelesaikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Hal ini menunjukkan strategi KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang kompleks dan saling berkaitan. Proses hukum terhadap Hasto melibatkan pembuktian berbagai aspek, termasuk perintangan penyidikan.
Keberadaan Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam persidangan Hasto menjadi kunci dalam mengungkap rangkaian peristiwa perintangan penyidikan. Kesaksiannya memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait kasus ini, meskipun detail lokasi Harun Masiku masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal 21 UU Tipikor dan Perintangan Penyidikan
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi sorotan dalam kasus ini. Pasal tersebut mengatur tentang perintangan penyidikan tindak pidana korupsi. KPK menekankan bahwa pembuktian perkara Hasto tidak hanya fokus pada dugaan suap, tetapi juga mencakup perintangan penyidikan yang diatur dalam pasal tersebut.
Fokus pada pasal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas segala upaya yang dilakukan untuk menghambat proses hukum. Dengan demikian, kasus Hasto menjadi contoh bagaimana KPK menyelidiki tidak hanya tindakan korupsi utama, tetapi juga upaya-upaya untuk menutupi atau menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersama Donny Tri Istiqomah, menandai pengembangan signifikan dalam kasus Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus tersebut, meskipun fokus utama saat ini masih tertuju pada penyelesaian perkara Hasto.
Meskipun informasi tentang lokasi Harun Masiku telah diketahui, KPK memilih untuk memprioritaskan penyelesaian kasus Hasto. Langkah ini menekankan pentingnya proses hukum yang terstruktur dan komprehensif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kedua kasus ini.