KPK Tetap Periksa Hasto Kristiyanto Kamis Besok, Praperadilan Ditolak
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap berlangsung Kamis (20/2), meskipun telah mengajukan penundaan dan praperadilan ditolak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap akan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Pemeriksaan ini berlangsung meskipun kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penundaan. Permohonan penundaan diajukan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Hasto sebelumnya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK tidak akan menanggapi langkah yang diambil Hasto dan tim kuasa hukumnya. "KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," tegas Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya telah menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tidak menjadi alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik atau menunda pemeriksaan. Hanya putusan hakim praperadilan yang dapat menghentikan proses pemeriksaan. "Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujar Tanak.
Penundaan Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan
Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan karena kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal, Djuyamto, pada Kamis, 13 Februari 2025. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Hakim Djuyamto dalam putusannya menyatakan, "Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas." Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat langkah KPK untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Hasto.
Permohonan penundaan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto tidak diterima oleh KPK, karena menurut KPK, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kasus Dugaan Korupsi dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Pertama, kasus dugaan korupsi terkait dengan upaya melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Kedua, kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi Wahyu Setiawan. Hasto juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. "HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ungkap Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi dan perintangan penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan KPK akan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan Hasto pada Kamis mendatang akan menjadi langkah penting dalam mengungkap seluruh fakta dan kronologi kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.