Tim Hasto Kristiyanto: Bukti KPK Cacat Formil, Sidang Praperadilan Berlanjut
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai bukti yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap Harun Masiku cacat formil, sehingga mempertanyakan keabsahan proses hukum tersebut.
Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Hasto, Senin (10/2), menyatakan bukti-bukti yang diajukan KPK cacat formil. Pernyataan ini disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti KPK Dianggap Cacat Formil
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen bukti yang diajukan KPK merupakan salinan dari salinan dokumen. "Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa cacat dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan," ujar Ronny kepada wartawan. Ia menyoroti adanya fotokopi dari dokumen legalisir yang juga berupa fotokopi, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak lengkap dan ada yang belum atau sudah diparaf.
Ronny menjelaskan, BAP yang sah di hadapan hukum harus ditandatangani secara lengkap. Ketidaklengkapan dan kondisi BAP yang disajikan, menurutnya, membuat bukti tersebut tidak dapat diterima pengadilan. Lebih lanjut, ia juga menduga KPK menggunakan bukti lama yang telah disidangkan sebelumnya.
Sprindik yang Dipertanyakan
Selain masalah BAP, tim kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Ronny menegaskan, "Padahal kita ketahui bersama keputusan KPK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik." Hal ini menjadi poin penting yang dipertanyakan keabsahannya.
KPK sendiri telah menyerahkan 153 bukti, namun hanya 142 bukti tertulis yang diterima pengadilan. Sebanyak 11 bukti elektronik ditunda penyerahannya hingga Selasa (11/2). Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli dari KPK (11/2), kesimpulan dari kedua belah pihak (12/2), dan putusan praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2).
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 oleh KPK terkait kasus dugaan suap Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Harapan atas Objektivitas Hakim
Tim kuasa hukum Hasto berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta materiil. Mereka menilai cacat formil pada bukti yang diajukan KPK dapat mempengaruhi jalannya persidangan dan keadilan yang diharapkan. Sidang praperadilan ini menjadi momen krusial untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menyoroti pentingnya aspek formil dalam proses hukum. Dengan adanya keberatan dari tim kuasa hukum Hasto terhadap bukti-bukti yang diajukan KPK, publik menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.