Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto di PN Jaksel: Penggeledahan KPK Dipertanyakan
Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto di PN Jaksel: Penggeledahan KPK Dipertanyakan

PN Jaksel menggelar praperadilan atas penggeledahan paksa staf Hasto Kristiyanto oleh KPK, mempertanyakan legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Kuasa Hukum Hasto Ungkap Empat Dakwaan KPK yang Bertentangan dengan Fakta Hukum
Kuasa Hukum Hasto Ungkap Empat Dakwaan KPK yang Bertentangan dengan Fakta Hukum

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membongkar empat poin krusial dalam dakwaan KPK yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan atas objektivitas proses hukum.

Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dinilai Hanya Salin Tempel, Tim Hukum: Tak Berdasar Bukti!
Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dinilai Hanya Salin Tempel, Tim Hukum: Tak Berdasar Bukti!

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai dakwaan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota KPU hanya salin tempel dari kasus serupa sebelumnya dan tidak berdasar bukti.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Jangan Ada Akal-akalan KPK!
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Jangan Ada Akal-akalan KPK!

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kembali ditunda karena KPK tidak hadir, kuasa hukumnya menduga ada upaya menghalang-halangi proses hukum.

KPK Hargaii Keberatan Tim Hasto Soal Bukti Sidang Praperadilan
KPK Hargaii Keberatan Tim Hasto Soal Bukti Sidang Praperadilan

KPK menyatakan menghargai keberatan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap Harun Masiku, dan menyerahkan dokumen asli sebagai bukti.

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: SOP KPK Dipertanyakan
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: SOP KPK Dipertanyakan

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan legalitas SOP KPK dalam penetapan tersangka, menganggapnya sebagai prosedur internal yang tidak sesuai UU KPK, sementara KPK bersikeras telah mengikuti prosedur.

Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan
Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK menghadirkan bukti baru dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, meragukan keabsahan bukti yang sudah ada.

Tim Hasto Kristiyanto Minta Hakim Hadirkan Rossa dan CCTV di Sidang Praperadilan
Tim Hasto Kristiyanto Minta Hakim Hadirkan Rossa dan CCTV di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV untuk mengungkap dugaan intimidasi saksi dalam kasus praperadilan melawan KPK.

Saksi Bantah Hasto di PTIK Saat OTT KPK 2020
Saksi Bantah Hasto di PTIK Saat OTT KPK 2020

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menghadirkan saksi yang membantah klaim keberadaan Hasto di PTIK saat OTT KPK 2020, juga mengungkapkan dugaan penyidik KPK melakukan tindakan tidak profesional.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 8 Saksi Ahli Dihadirkan
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 8 Saksi Ahli Dihadirkan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2024, terkait penetapan tersangka kasus Harun Masiku.

KPK Gunakan Sadapan 12 Nomor Ponsel sebagai Bukti Praperadilan Hasto
KPK Gunakan Sadapan 12 Nomor Ponsel sebagai Bukti Praperadilan Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan bukti penyadapan 12 nomor ponsel sebagai bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan di PN Jaksel melawan KPK, yang dituduh melanggar prosedur hukum dalam penetapan tersangka kasus Harun Masiku.