Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Tim Hasto Kristiyanto: Bukti KPK Cacat Formil, Sidang Praperadilan Berlanjut
Tim Hasto Kristiyanto: Bukti KPK Cacat Formil, Sidang Praperadilan Berlanjut

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai bukti yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap Harun Masiku cacat formil, sehingga mempertanyakan keabsahan proses hukum tersebut.

Sumber Antara
Kuasa Hukum Hasto Ungkap Empat Dakwaan KPK yang Bertentangan dengan Fakta Hukum
Kuasa Hukum Hasto Ungkap Empat Dakwaan KPK yang Bertentangan dengan Fakta Hukum

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membongkar empat poin krusial dalam dakwaan KPK yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan atas objektivitas proses hukum.

#planetantara
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: 41 Bukti Diajukan, KPK Dituduh Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan di PN Jaksel melawan KPK, yang dituduh melanggar prosedur hukum dalam penetapan tersangka kasus Harun Masiku.

Sumber Antara
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Terkait Kritik Jokowi
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Terkait Kritik Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kritik terhadap Presiden Jokowi, menyebutnya sebagai asumsi yang tidak relevan.

Sumber Antara
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: SOP KPK Dipertanyakan
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: SOP KPK Dipertanyakan

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan legalitas SOP KPK dalam penetapan tersangka, menganggapnya sebagai prosedur internal yang tidak sesuai UU KPK, sementara KPK bersikeras telah mengikuti prosedur.

Sumber Antara
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti KPK: Sidang Praperadilan Ditunda
Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti KPK: Sidang Praperadilan Ditunda

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan bukti KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, dan sidang praperadilan pun ditunda hingga 5 Februari 2025.

HastoKristiyanto
Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan
Tim Hasto Minta KPK Hadirkan Bukti Baru dalam Praperadilan

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta KPK menghadirkan bukti baru dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, meragukan keabsahan bukti yang sudah ada.

Sumber Antara
Ahli Hukum Pidana: Bukti Kasus Sebelumnya Bisa Digunakan untuk Tersangka Baru
Ahli Hukum Pidana: Bukti Kasus Sebelumnya Bisa Digunakan untuk Tersangka Baru

Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa alat bukti dalam kasus sebelumnya dapat digunakan untuk tersangka baru, terutama dalam kasus penyertaan atau ketika beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.

Sumber Antara
KPK Hargaii Keberatan Tim Hasto Soal Bukti Sidang Praperadilan
KPK Hargaii Keberatan Tim Hasto Soal Bukti Sidang Praperadilan

KPK menyatakan menghargai keberatan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang praperadilan kasus dugaan suap Harun Masiku, dan menyerahkan dokumen asli sebagai bukti.

Sumber Antara
Hasto Kristiyanto: KPK Abaikan Saksi Meringankan, Diduga Langgar Asas Proporsionalitas
Hasto Kristiyanto: KPK Abaikan Saksi Meringankan, Diduga Langgar Asas Proporsionalitas

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merasa haknya terabaikan karena KPK mengabaikan saksi meringankan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku, sehingga dianggap melanggar asas proporsionalitas.

#planetantara
Todung Duga KPK Langgar Hukum Tetapkan Hasto Tersangka
Todung Duga KPK Langgar Hukum Tetapkan Hasto Tersangka

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menduga penyidik KPK melakukan pelanggaran hukum dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka, didasarkan pada tekanan saksi dan penggunaan bukti lama yang sudah tidak relevan.

Sumber Antara