Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dinilai Hanya Salin Tempel, Tim Hukum: Tak Berdasar Bukti!
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai dakwaan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota KPU hanya salin tempel dari kasus serupa sebelumnya dan tidak berdasar bukti.

Jakarta, 12 Maret 2024 - Anggota tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, membuat pernyataan mengejutkan terkait dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai sebagian besar materi dakwaan terhadap Hasto merupakan salinan langsung atau "copas" dari dakwaan sebelumnya terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maqdir mengungkapkan, dari total 27 halaman dakwaan terhadap Hasto, hanya satu halaman yang berisi tuduhan baru, yaitu mengenai perintah Hasto kepada Kusnadi, stafnya, untuk menenggelamkan sebuah ponsel. Ia menegaskan bahwa tuduhan ini keliru dan tidak didukung bukti yang kuat.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa Kusnadi tidak pernah menyatakan adanya ponsel yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah dari Hasto untuk melakukan hal tersebut. Yang benar, menurut Maqdir, Kusnadi membuang pakaian setelah upacara melukat, sebuah kebiasaan spiritual yang dilakukan Hasto. Proses penyitaan barang bukti dari Kusnadi pun dinilai sewenang-wenang oleh tim kuasa hukum.
Tuduhan Tak Konsisten dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
Tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan konsistensi dakwaan KPK. Mereka mencatat bahwa KPK telah menyita ponsel Kusnadi. "Jika ponsel tersebut sudah ditenggelamkan, tentu saja tidak akan ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi," ujar Maqdir. Seluruh tuduhan terhadap Hasto, menurutnya, bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dan diputus dalam persidangan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri.
Maqdir menilai upaya KPK untuk mendakwa Hasto merupakan tindakan obsesif yang tidak berlandaskan hukum dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan lembaga peradilan yang akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka berharap persidangan akan berjalan adil dan KPK tidak menggunakan cara-cara curang. "Tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran material untuk mencapai keadilan yang substantif," tegas Maqdir. Tim hukum juga berharap majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada secara berimbang dan tidak sekedar melegitimasi tuduhan KPK.
Proses Perolehan Bukti Disebut Sewenang-wenang
Salah satu poin penting yang dikritik oleh tim kuasa hukum adalah proses perolehan bukti oleh penyidik KPK terhadap Kusnadi. Mereka menilai proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. Hal ini semakin memperkuat argumen mereka bahwa dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto tidak berdasar dan lemah secara hukum.
Tim hukum Hasto menekankan pentingnya pertimbangan majelis hakim atas bukti-bukti yang ada. Mereka berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Mereka percaya bahwa keadilan akan ditegakkan melalui proses persidangan yang fair dan transparan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengenai independensi lembaga penegak hukum dan pentingnya proses hukum yang adil dan berimbang.
Tim hukum Hasto Kristiyanto menyatakan optimisme mereka dalam menghadapi persidangan. Mereka yakin bahwa kebenaran akan terungkap dan klien mereka akan mendapatkan keadilan.