Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Bukti KPK: Sidang Praperadilan Ditunda
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan bukti KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, dan sidang praperadilan pun ditunda hingga 5 Februari 2025.
Jakarta, 21 Januari 2025 - Pengacara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Maqdir Ismail, mempertanyakan bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan ini disampaikan Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menekankan pentingnya bukti konkret terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang dialamatkan kepada Hasto.
Maqdir menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara ketat untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Ia mempertanyakan keberadaan bukti-bukti yang mendukung tuduhan suap, mengingat putusan perkara sebelumnya tidak mencantumkan keterlibatan Hasto. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya tidak didasarkan pada asumsi belaka, melainkan bukti-bukti yang kuat dan valid.
Terkait dengan tuduhan perintangan penyidikan, Maqdir juga meminta transparansi dan bukti yang memadai dari KPK. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan berdasar fakta, bukan spekulasi. Proses hukum, kata Maqdir, tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi.
Menanggapi penundaan sidang praperadilan yang dijadwalkan sebelumnya, Maqdir menduga KPK tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat posisinya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka terhadap KPK terkait penundaan tersebut. Penundaan ini, jelasnya, dikarenakan pihak KPK tidak hadir di persidangan.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa penundaan sidang praperadilan, yang semula dijadwalkan pada 21 Januari 2025, hingga 5 Februari 2025, disebabkan oleh perbaikan redaksional pada gugatan, bukan perubahan substansial. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses yang panjang dan berbelit.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini dipimpin oleh hakim tunggal, Djuyamto. KPK sendiri telah mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari 2025. Baik kuasa hukum Hasto maupun hakim menyetujui permohonan penundaan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh penyidik KPK terjadi pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan penetapan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu kasus Harun Masiku. Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang berpotensi merugikan negara.