Tim Hasto Kristiyanto Minta Hakim Hadirkan Rossa dan CCTV di Sidang Praperadilan
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta hakim menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV untuk mengungkap dugaan intimidasi saksi dalam kasus praperadilan melawan KPK.
![Tim Hasto Kristiyanto Minta Hakim Hadirkan Rossa dan CCTV di Sidang Praperadilan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/110036.945-tim-hasto-kristiyanto-minta-hakim-hadirkan-rossa-dan-cctv-di-sidang-praperadilan-1.jpg)
Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Pada Senin, 10 Februari 2024, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penting kepada hakim tunggal Djuyamto. Mereka meminta agar penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dihadirkan di persidangan. Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat adanya dugaan intimidasi terhadap saksi yang perlu diusut tuntas.
Dugaan Intimidasi dan Permintaan Transparansi
Ronny Talapessy menekankan pentingnya menghadirkan AKBP Rossa Purbo Bekti untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar rekaman CCTV selama proses pemeriksaan saksi diperlihatkan di persidangan. Tujuannya, untuk membuktikan atau membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. Salah satu saksi yang diduga menjadi korban intimidasi adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Menurut Ronny, Tio Fridelina mengaku telah diancam dengan pasal 21, obstruction of justice, sebuah tindakan yang jelas-jelas menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ini menjadi poin penting yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh hakim. Tim Hasto Kristiyanto berharap persidangan ini berjalan sesuai asas keadilan, tanpa ada intervensi yang dapat mempengaruhi kesaksian dan proses penegakan hukum.
Menelusuri Dugaan Penawaran Uang dan Intervensi
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk menyelidiki lebih jauh dugaan penawaran uang kepada saksi-saksi agar mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka. Tuduhan ini sangat serius dan berpotensi mengganggu integritas proses hukum. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan intervensi ini diungkap dan dimintai pertanggungjawabannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan keadilan ditegakkan.
Pihak Hasto Kristiyanto sendiri optimis dapat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka. Sidang praperadilan ini menjadi forum yang tepat untuk menguji kebenaran dan keadilan. Proses persidangan sendiri berjalan cukup cepat. Setelah KPK menyampaikan bukti tertulis pada Senin, 10 Februari 2024, mereka menghadirkan saksi ahli pada Selasa, 11 Februari 2024. Hasto dan KPK kemudian akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu, 12 Februari 2024. Putusan gugatan praperadilan dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2024.
Kronologi Peristiwa dan Pernyataan Saksi
Sebelum sidang praperadilan ini, Agustiani Tio Fridelina telah memberikan kesaksian mengenai adanya dugaan penawaran uang sebesar Rp2 miliar dari pihak yang tidak dikenal. Penawaran tersebut diduga dilakukan sebelum ia diperiksa oleh KPK terkait kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Pernyataan Tio Fridelina ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya-upaya untuk mempengaruhi kesaksian dan menghambat proses hukum. Kehadiran Rossa Purbo Bekti dan rekaman CCTV diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan intimidasi ini.
Dengan permintaan menghadirkan AKBP Rossa Purbo Bekti dan bukti rekaman CCTV, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Publik menantikan hasil dari persidangan ini dan berharap keadilan akan ditegakkan.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Permintaan menghadirkan penyidik dan bukti rekaman CCTV menunjukkan upaya untuk mengungkap dugaan intimidasi saksi dan intervensi dalam proses hukum. Hasil persidangan ini akan sangat menentukan kelanjutan kasus dan memberikan preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.