KPK Siap Hadirkan Rekaman CCTV Kasus Hasto Kristiyanto
KPK menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan rekaman CCTV dan mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
![KPK Siap Hadirkan Rekaman CCTV Kasus Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170138.889-kpk-siap-hadirkan-rekaman-cctv-kasus-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk mempresentasikan rekaman CCTV terkait penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Iskandar menjelaskan bahwa penyediaan rekaman CCTV bergantung pada kesempatan dan format yang tersedia. "Ya, kalau ada kesempatan kita hadirkan, tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya ya itu nanti kita sampaikan kepada majelis," ujarnya. Ia menekankan bahwa pemaparan rekaman CCTV merupakan hak KPK dan dapat pula menjadi permintaan majelis hakim.
Pertimbangan terhadap Permintaan Tim Hasto
Selain rekaman CCTV, KPK juga sedang mempertimbangkan permintaan dari tim Hasto Kristiyanto terkait kehadiran penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi. "Secara materi masih kami pertimbangkan, apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," kata Iskandar. KPK menilai bukti-bukti yang telah disampaikan telah sesuai prosedur dan berharap dalil-dalil dari pihak pemohon dapat diuji dalam persidangan.
Iskandar menambahkan, "Tapi intinya masih kita pertimbangkan apakah kita akan hadir atau tidak untuk saksi-saksi." Proses persidangan sendiri berjalan dengan tahapan yang terjadwal. Pada Senin (10/2), KPK menyampaikan bukti tertulis. Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli. Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu (12/2), dan putusan praperadilan dijadwalkan pada Kamis (13/2).
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi tambahan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 oleh KPK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam proses penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK terus bergulir. KPK menunjukkan komitmennya untuk memberikan transparansi dengan kesiapannya menghadirkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Proses pertimbangan terhadap permintaan saksi dari pihak Hasto juga sedang dilakukan. Publik menantikan hasil putusan praperadilan yang akan dibacakan pada 13 Februari 2024.