KPK Merasa Dizolimi Perubahan Petitum Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menyatakan keberatan atas perubahan petitum praperadilan yang diajukan tim Hasto Kristiyanto, menganggapnya sebagai tindakan yang merugikan dan meminta waktu tambahan untuk menyiapkan jawaban.
![KPK Merasa Dizolimi Perubahan Petitum Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150043.842-kpk-merasa-dizolimi-perubahan-petitum-praperadilan-hasto-kristiyanto-1.jpg)
Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatannya terhadap perubahan petitum permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Perubahan ini terjadi dua kali, membuat KPK merasa dizolimi dan meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban.
Perubahan Petitum dan Reaksi KPK
Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2), tim biro hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyampaikan keberatannya. Ia mengungkapkan bahwa perubahan petitum yang terjadi dua kali membuat KPK kesulitan untuk merespon dengan tepat. "Alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh mendzalimi termohon (KPK)," ujar Iskandar.
KPK baru menerima perbaikan atas perubahan petitum tersebut saat sidang. Oleh karena itu, mereka meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Waktu tambahan dibutuhkan untuk mencermati perubahan tersebut dan mempertimbangkan respons yang tepat. "Sekecil apapun perubahan itu, pencermatan harus kami lakukan," tambah Iskandar.
Klaim Tim Kuasa Hukum Hasto
Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa perbaikan atas perubahan petitum sebenarnya sudah disampaikan pada sidang pertama. Namun, KPK tidak hadir dalam sidang tersebut. "Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi termohon saat itu tidak hadir. Maka, dalam persidangan ini apa yang kami bacakan itu merupakan satu kesatuan dari perbaikan dan ini adalah hak dari kami," jelas Ronny.
Ronny meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut dan memberikan kesempatan kepada timnya untuk mendapatkan jawaban tertulis dari KPK. Ia menekankan bahwa perubahan petitum merupakan hak dari pemohon.
Keputusan Hakim dan Kelanjutan Sidang
Hakim tunggal, Djuyamto, memberikan kelonggaran waktu kepada tim biro hukum KPK untuk menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan praperadilan. Hakim meminta agar hal ini tidak diperdebatkan lagi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (6/2) dengan agenda jawaban dari KPK selaku termohon.
Latar Belakang Kasus
Sidang praperadilan ini terkait penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Sidang praperadilan awalnya dijadwalkan pada Selasa (21/1), namun ditunda karena ketidakhadiran KPK.
Kesimpulan
Perselisihan antara KPK dan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terkait perubahan petitum dalam sidang praperadilan menyoroti dinamika proses hukum yang sedang berlangsung. Permintaan waktu tambahan dari KPK menunjukkan kompleksitas kasus dan perlunya pencermatan yang teliti terhadap setiap perubahan yang diajukan. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.