Pria di Jakarta Pusat Ditusuk karena Diduga Selingkuh, Pelaku Ditangkap!
Seorang pria berusia 41 tahun menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat akibat dugaan perselingkuhan dengan istri pelaku, yang kini telah ditangkap polisi.

Seorang pria berusia 41 tahun, berinisial A, menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Pelaku penusukan, seorang pria berusia 36 tahun berinisial P, ditangkap polisi tak lama setelah kejadian. Motif penusukan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku yang menduga korban berselingkuh dengan istrinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pelaku menusuk korban menggunakan pisau. "Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," ungkap Kombes Pol Susatyo.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar. Kecepatan respons pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan penangkapan pelaku tidak lama setelah insiden penusukan tersebut terjadi. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri dan luka di tangan kanan.
Penusukan di Bendungan Hilir: Kronologi dan Penanganan Kasus
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, memberikan keterangan lebih detail mengenai kronologi kejadian. Sekitar pukul 17.30 WIB, pihak kepolisian menerima laporan adanya keributan di lokasi kejadian. Tim kepolisian segera menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terluka. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mengamankan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan menangkap pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," jelas Kompol Haris. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua aspek kejadian terungkap secara terang benderang.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Besarnya ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
Kompol Haris juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang," pesan Kompol Haris. Imbauan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya.
Kasus penusukan ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang damai dan bijaksana. Setiap permasalahan hukum harus diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.