Pria di Jakbar Tewas Ditusuk, Diduga Kasus Perselingkuhan
Seorang pria di Jakarta Barat tewas ditusuk oleh pelaku yang diduga cemburu karena korban berselingkuh dengan istrinya; pelaku terancam hukuman mati.

Seorang pria berusia 34 tahun berinisial ML tewas ditusuk di Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB ini diduga kuat dilatarbelakangi kasus perselingkuhan. Pelaku, U (20), merupakan suami dari wanita yang diduga berselingkuh dengan korban. Polisi telah menetapkan U sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati pelaku karena korban berselingkuh dengan istrinya. "Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dengan istrinya," ujar Twedi dalam keterangannya.
Kronologi kejadian bermula dari pertemuan tak terduga antara korban dan pelaku. Mereka awalnya bertemu dan bekerja bersama membersihkan rumput di lahan kosong hingga siang hari. Setelahnya, mereka kembali bertemu dan menghabiskan waktu bersama teman-teman hingga sore hari. Pertemuan terakhir, yang berujung tragedi, terjadi saat pelaku mengajak korban makan malam.
Kronologi Pembunuhan di Gang Barokah
Setelah makan malam bersama di sebuah warung dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat, pelaku dan korban berjalan beriringan. Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban di bagian perut. Korban sempat melawan, namun karena kalah jumlah dan terluka parah, akhirnya ia tertelungkup di tanah.
Dalam kondisi korban tertelungkup, pelaku kembali menusuk punggung korban sebanyak dua kali. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Aksi brutal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Tersangka U dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. "Dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Twedi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan yang berujung pada kematian. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan.
Detail Kasus:
- Korban: ML (34 tahun)
- Pelaku: U (20 tahun)
- Waktu Kejadian: Kamis, 8 Mei 2023, pukul 23.00 WIB
- Tempat Kejadian Perkara (TKP): Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat
- Motif: Diduga karena perselingkuhan
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP
- Ancaman Hukuman: Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses persidangan.