Pria di Kelapa Gading Tembak Kucing Tetangga, Terancam Hukuman Penjara
Seorang pria di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena menembak kucing tetangganya hingga mati karena kesal kucing tersebut sering buang air kecil di mobilnya; pelaku terancam hukuman penjara.
Seorang pria di Jakarta Utara nekat menembak kucing tetangganya hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Molek, Kelapa Gading Timur, dan viral di media sosial pada Selasa (21/1). Pelaku, berinisial DD (45), ditangkap polisi pada Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menjelaskan bahwa motif penembakan tersebut dilatarbelakangi oleh kekesalan DD terhadap kucing yang diduga sering buang air kecil dan tidur di mobilnya, sehingga menyebabkan lecet pada cat mobil. Meskipun demikian, DD tidak dapat memastikan kucing mana yang menjadi penyebab kerusakan mobilnya. Melihat kucing tetangga, yang merupakan milik seorang wanita berinisial M, DD langsung menembaknya menggunakan senapan angin.
Polisi bergerak cepat setelah kejadian tersebut. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DD di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.
Kompol Seto menambahkan bahwa pemilik kucing telah diundang ke Polsek Kelapa Gading untuk memberikan keterangan. Saat ini, DD sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara, atau Pasal 406 KUHP tentang sengaja dan melawan hukum membunuh, merusak, atau menghilangkan hewan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik antar warga dan juga perlunya kesadaran akan perlakuan terhadap hewan. Penembakan kucing ini merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan menghormati hak-hak makhluk hidup lainnya.