PTNBH: Bukan Sekadar Bisnis, Melainkan Pilar Pendidikan Nasional
Kemdikbudristek menegaskan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sebagai pilar negara, bukan entitas bisnis semata, meskipun memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan dan akademik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru-baru ini menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) bukanlah entitas bisnis semata, melainkan pilar penting pendidikan nasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap persepsi publik yang keliru mengenai status dan fungsi PTNBH. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek, Khairul Munadi, menjelaskan hal ini secara rinci di Padang pada Minggu lalu.
Pernyataan tersebut muncul sebagai reaksi atas polemik yang berkembang di masyarakat. Banyak yang salah mengartikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan akademik yang dimiliki PTNBH sebagai indikasi bahwa mereka beroperasi layaknya perusahaan bisnis yang mengejar keuntungan. Munadi menekankan bahwa meskipun PTNBH memiliki otonomi yang lebih besar dibandingkan PTN lain, misi utamanya tetaplah pendidikan, yang merupakan tanggung jawab negara.
Kehadiran huruf 'N' dalam akronim PTNBH, menurut Munadi, secara tegas menunjukkan bahwa tanggung jawab negara tetap melekat. Oleh karena itu, PTNBH bukanlah entitas profit-oriented atau berorientasi laba. Justru sebaliknya, fleksibilitas yang diberikan bertujuan untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Hal ini menuntut adanya regulasi yang mendukung skema pembiayaan kreatif, termasuk akses terhadap pinjaman institusional dari mitra strategis.
Otonomi PTNBH dan Peran Pemerintah
Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memperkuat regulasi yang memungkinkan PTNBH mengakses pinjaman secara legal. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Munadi mengapresiasi langkah-langkah diversifikasi pendanaan yang telah dilakukan sejumlah PTNBH, seperti optimalisasi aset, penguatan dana abadi, serta keterlibatan publik melalui zakat, wakaf, dan kontribusi alumni.
Universitas Andalas (Unand) disebut sebagai contoh nyata PTNBH yang berhasil menyeimbangkan misi sosial dengan kemandirian institusi. Unand telah menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan berbagai strategi pendanaan alternatif, tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri.
Langkah-langkah diversifikasi pendanaan ini sangat penting dalam konteks pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, PTNBH diharapkan dapat lebih inovatif dalam mencari sumber pendanaan, sehingga tidak selalu bergantung pada anggaran negara.
Namun, perlu diingat bahwa otonomi yang diberikan kepada PTNBH bukanlah tanpa batas. Masih terdapat pengawasan dan regulasi yang memastikan bahwa PTNBH tetap menjalankan misi utamanya sebagai lembaga pendidikan, bukan sebagai entitas bisnis yang mengejar keuntungan maksimal.
PTNBH: Pilar Pendidikan, Bukan Mesin Uang
Sebagai badan hukum publik yang otonom, PTNBH memang memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan program studi. Namun, kemerdekaan ini tidak boleh disalahartikan sebagai izin untuk mengabaikan tanggung jawab sosial dan misi pendidikan. Justru sebaliknya, otonomi tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa PTNBH bukanlah entitas bisnis yang semata-mata mengejar keuntungan. Mereka adalah pilar pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan pengelolaan yang bertanggung jawab, PTNBH dapat berkontribusi lebih besar dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Ke depan, diharapkan akan lebih banyak lagi PTNBH yang mampu menjadi contoh sukses dalam mengelola otonomi dan menjalankan misi pendidikannya secara optimal. Hal ini akan memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan menghasilkan lulusan yang berkualitas serta mampu bersaing di tingkat global. Peran pemerintah dalam memberikan dukungan regulasi dan pengawasan yang tepat sangatlah krusial dalam memastikan hal tersebut.
Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak untuk memahami dan menghargai peran PTNBH sebagai pilar pendidikan nasional, bukan sekadar entitas bisnis. Persepsi yang benar tentang PTNBH akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.