Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencairkan sisa dana jaminan Jiwasraya untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, termasuk menyelesaikan utang kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

PT PP Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp200 Miliar Lebih Awal
PT PP Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp200 Miliar Lebih Awal

PT PP, BUMN konstruksi, sukses melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah senilai Rp200 miliar lebih cepat dari jadwal jatuh tempo, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola keuangan yang baik.

OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung
OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sementara pemindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya ke IFG Life hampir selesai.

DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya
DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya

Komisi VI DPR menyatakan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban hukum terkait dana pensiun pegawai yang terdampak kasus Jiwasraya, meskipun pensiunan meminta pemulihan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup.

Percepat Likuidasi Aset Jiwasraya untuk Pensiunan
Percepat Likuidasi Aset Jiwasraya untuk Pensiunan

Pengamat mendesak percepatan likuidasi aset Jiwasraya untuk menutupi kewajiban dana pensiun yang tersisa, menawarkan beberapa solusi alternatif termasuk melibatkan pihak ketiga dan restrukturisasi melalui IFG.