{{caption}}
PT PP Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp200 Miliar Lebih Awal

PT PP, BUMN konstruksi, sukses melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah senilai Rp200 miliar lebih cepat dari jadwal jatuh tempo, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola keuangan yang baik.

{{caption}}
DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya

Komisi VI DPR menyatakan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban hukum terkait dana pensiun pegawai yang terdampak kasus Jiwasraya, meskipun pensiunan meminta pemulihan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup.