Pupuk Indonesia-Pupuk Kaltim Selesaikan Kewajiban Dana Pensiun Mantan Karyawan
Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban dana pensiun mantan karyawannya yang sebelumnya dikelola Jiwasraya, meskipun sempat terjadi perubahan skema pembayaran dan polemik restrukturisasi polis.
![Pupuk Indonesia-Pupuk Kaltim Selesaikan Kewajiban Dana Pensiun Mantan Karyawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230055.737-pupuk-indonesia-pupuk-kaltim-selesaikan-kewajiban-dana-pensiun-mantan-karyawan-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengumumkan penyelesaian kewajiban dana pensiun para pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim). Pernyataan ini disampaikan setelah para pensiunan meminta perubahan skema pembayaran pensiun yang sebelumnya telah direstrukturisasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Awalnya, para pensiunan Pupuk Kaltim memilih opsi restrukturisasi nomor 3 dari Jiwasraya, yang menawarkan pembayaran manfaat tetap dalam jangka waktu lebih pendek, sekitar 13-14 tahun. Namun, mereka kemudian mengajukan perubahan agar kembali ke skema pembayaran seumur hidup.
Penyelesaian Kewajiban dan Komitmen Pupuk Indonesia
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rahmad Pribadi menegaskan bahwa Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah memenuhi seluruh kewajiban hukum terkait dana pensiun tersebut. Pernyataan ini juga didukung oleh pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian, Rahmad Pribadi menekankan komitmen perusahaan untuk terus membantu para pensiunan mendapatkan hak-haknya. Namun, ia juga menjelaskan keterbatasan Pupuk Kaltim sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melangkahi proses restrukturisasi yang dilakukan Jiwasraya. Pembayaran dana pensiun atau pemulihan polis harus memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat pengelolaan keuangan BUMN harus sesuai dengan prinsip governance yang baik.
Restrukturisasi Jiwasraya dan Peran IFG Life
Jiwasraya sebelumnya telah menawarkan restrukturisasi polis kepada pemegang polis, termasuk para pensiunan Pupuk Kaltim. Proses ini melibatkan pengalihan portofolio ke PT IFG Life, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG), BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi.
Data per 1 Mei 2021 menunjukkan adanya enam polis pensiunan Pupuk Kaltim dengan total 1.472 peserta dan nilai Rp1.024,52 miliar. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, yang mengungkap data tersebut, menjelaskan proses restrukturisasi yang dilakukan. Sementara itu, Direktur Utama PT IFG Life, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa hingga Januari 2025, dua polis pensiunan Pupuk Kaltim telah dialihkan dari Jiwasraya, mencakup 1.432 peserta dengan nilai manfaat bulanan Rp8,53 miliar.
Pembayaran Dana Pensiun oleh IFG Life
Budi Tampubolon juga melaporkan realisasi pembayaran dana pensiun kepada para pensiunan Pupuk Kaltim. Sejak pengalihan polis pada tahun 2022 hingga akhir 2024, IFG Life telah membayarkan total Rp284,41 miliar.
Kesimpulannya, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban dana pensiun para pensiunannya, meskipun prosesnya melibatkan restrukturisasi yang kompleks dan kerjasama dengan Jiwasraya dan IFG Life. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam melindungi hak para pensiunan, sekaligus menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang baik dalam BUMN.