DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya
Komisi VI DPR menyatakan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban hukum terkait dana pensiun pegawai yang terdampak kasus Jiwasraya, meskipun pensiunan meminta pemulihan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup.
![DPR: Pupuk Kaltim Bebas Kewajiban Dana Pensiun Jiwasraya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230057.199-dpr-pupuk-kaltim-bebas-kewajiban-dana-pensiun-jiwasraya-1.jpg)
Polemik Dana Pensiun Pupuk Kaltim dan Jiwasraya
Kasus dana pensiun Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) yang terkait dengan permasalahan Jiwasraya kembali mencuat. Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa Pupuk Kaltim telah terbebas dari kewajiban hukum terkait dana pensiun para pekerjanya yang terkena dampak kasus Jiwasraya. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan Direksi Pupuk Indonesia, Pupuk Kaltim, Jiwasraya, IFG, dan IFG Life.
Klarifikasi Komisi VI DPR
Subardi, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menjelaskan bahwa dari sisi administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini didasarkan pada pilihan opsi 3 restrukturisasi yang diambil oleh para pensiunan dan telah diselesaikan oleh Jiwasraya. Subardi menekankan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar hukum, menegaskan bahwa jika tidak ada kewajiban hukum, maka Pupuk Kaltim tidak perlu melakukan pembayaran tambahan.
Pendapat senada disampaikan oleh Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Ia menyatakan bahwa tanpa adanya arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Kejaksaan Agung, pemulihan polis pensiun Pupuk Kaltim berpotensi melanggar prinsip good corporate governance (GCG). Oleh karena itu, tuntutan para pensiunan untuk memulihkan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup dinilai tidak dapat dipenuhi secara hukum.
Dugaan Fraud dan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Sementara itu, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan adanya dugaan fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya periode 2012-2019 sebesar Rp257 miliar berdasarkan audit investigatif BPKP. Angka ini meningkat dari audit tujuan khusus sebelumnya yang mencatat potensi kerugian sebesar Rp204,3 miliar.
Kasus Jiwasraya sendiri terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan tersangka baru, yaitu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Isa Rachmatarwata diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006-2012.
Kesimpulan
Pernyataan dari Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban hukum lebih lanjut terkait dana pensiun yang terdampak kasus Jiwasraya. Meskipun para pensiunan menginginkan pemulihan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup, hal tersebut dinilai tidak dapat dipenuhi secara hukum. Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan dana pensiun di Indonesia dan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik serta penegakan hukum yang tegas.
Perlu diingat bahwa investigasi kasus Jiwasraya masih berlanjut, dan perkembangan terbaru dapat mengubah situasi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari sumber-sumber resmi seperti Komisi VI DPR RI, BPKP, dan Kejaksaan Agung.