Percepat Likuidasi Aset Jiwasraya untuk Pensiunan
Pengamat mendesak percepatan likuidasi aset Jiwasraya untuk menutupi kewajiban dana pensiun yang tersisa, menawarkan beberapa solusi alternatif termasuk melibatkan pihak ketiga dan restrukturisasi melalui IFG.
Jakarta, 7 Februari 2025 - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menyerukan percepatan likuidasi aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menutupi sisa kewajiban perusahaan, khususnya dana pensiunan. Kasus Jiwasraya menjadi sorotan karena dampaknya terhadap ribuan pensiunan yang menunggu pembayaran manfaat pensiun mereka.
Solusi untuk Kewajiban Jiwasraya
Selain likuidasi aset, Arianto menyarankan beberapa alternatif solusi. Salah satunya adalah mengoptimalkan skema restrukturisasi yang tengah berjalan melalui Indonesia Financial Group (IFG), yang telah mengambil alih sebagian polis Jiwasraya. IFG diharapkan mampu melakukan restrukturisasi yang lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Alternatif lain yang diusulkan adalah melibatkan pihak ketiga dalam skema bail-in, atau mencari solusi hybrid. Skema hybrid ini memungkinkan pencicilan dana pensiunan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Jiwasraya yang tersisa. Ini penting untuk memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan secara adil dan berkelanjutan.
Pemerintah, melalui Kementerian BUMN dan IFG, memiliki peran penting dalam mempercepat penyelesaian kewajiban ini. Alokasi dana tambahan atau penerbitan kebijakan khusus dapat menjadi pertimbangan untuk memitigasi dampak sosial bagi para pensiunan yang terdampak. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pensiunan.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Arianto juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi BUMN lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Penguatan pengawasan ini harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek operasional, keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Kerja sama antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga keuangan lainnya juga krusial dalam mencari solusi penyehatan keuangan bagi nasabah yang terdampak. Koordinasi yang baik antar lembaga akan mempercepat proses penyelesaian masalah dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Pembubaran Jiwasraya: Langkah Terakhir?
Arianto menyatakan bahwa pembubaran Jiwasraya merupakan langkah terakhir jika perusahaan benar-benar tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Namun, proses pembubaran harus dilakukan dengan mekanisme yang melindungi nasabah, termasuk skema pembayaran sisa kewajiban melalui aset yang tersisa. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembubaran sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia menambahkan, jika ada alternatif restrukturisasi yang lebih baik tanpa membubarkan perusahaan, maka opsi tersebut harus diprioritaskan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif terhadap pensiunan dan perekonomian secara keseluruhan. Penanganan yang tepat akan meminimalisir dampak negatif yang lebih luas.
Kewajiban Jiwasraya kepada Dana Pensiun
Masalah keuangan Jiwasraya berdampak signifikan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI pada 6 Februari 2025, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, memaparkan total kewajiban Jiwasraya kepada DPPK Jiwasraya sekitar Rp486 miliar.
Jiwasraya telah menambah dana senilai Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya, sehingga rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7 persen menjadi 32,9 persen pada akhir Desember 2024. Meskipun demikian, masih terdapat sisa kewajiban pembiayaan sekitar Rp354 miliar, yang juga mencakup potensi fraud sebesar Rp257 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Per akhir Desember 2024, terdapat 2.332 peserta DPPK Jiwasraya, terdiri dari 82 peserta tunda dan 2.250 pensiunan. Angka ini menunjukkan besarnya jumlah pensiunan yang terdampak oleh permasalahan keuangan Jiwasraya.
Kesimpulan
Percepatan likuidasi aset dan berbagai solusi alternatif yang diusulkan menjadi langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya dan melindungi hak-hak pensiunan. Penguatan regulasi dan pengawasan juga krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan masalah ini.