Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencairkan sisa dana jaminan Jiwasraya untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, termasuk menyelesaikan utang kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Aset Jiwasraya Cukup untuk Bayar Nasabah Secara Proporsional, Kata OJK
Aset Jiwasraya Cukup untuk Bayar Nasabah Secara Proporsional, Kata OJK

OJK memastikan aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi secara proporsional, meskipun dana terbatas.

OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung
OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sementara pemindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya ke IFG Life hampir selesai.