OJK Pastikan Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah yang Tolak Restrukturisasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aset dan dana jaminan Jiwasraya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi polis.

Jakarta, 5 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kewajiban kepada nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) akan dipenuhi. Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menanggapi nasabah yang menolak restrukturisasi polis. Proses pembayaran akan dilakukan melalui likuidasi Jiwasraya dengan memanfaatkan seluruh aset perusahaan, termasuk dana jaminan yang tersedia.
Iwan Pasila menjelaskan bahwa mayoritas nasabah Jiwasraya, tepatnya 99,9 persen, telah menyetujui restrukturisasi dan polis mereka dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG). IFG Life akan melanjutkan pertanggungan dengan produk asuransi yang lebih sehat dan terjamin.
Namun, masih terdapat 374 nasabah yang menolak restrukturisasi, terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance. Total kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah yang menolak restrukturisasi ini mencapai sekitar Rp180,80 miliar. OJK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban ini.
Proses Likuidasi dan Pembayaran Kewajiban Jiwasraya
Proses penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi akan dilakukan melalui jalur likuidasi Jiwasraya. OJK menyatakan bahwa aset-aset perusahaan, termasuk dana jaminan, akan digunakan untuk membayarkan kewajiban tersebut. Langkah ini diambil setelah OJK mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya penyelamatan pemegang polis.
Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya rangkaian proses penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, yang sebagian besar telah berhasil dialihkan ke IFG Life. OJK berkomitmen untuk mengawasi ketat proses likuidasi Jiwasraya dan memastikan restrukturisasi polis nasabah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses selanjutnya akan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. OJK akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan pembayaran kewajiban kepada para nasabah yang menolak restrukturisasi. Hal ini untuk memastikan perlindungan bagi nasabah dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Nasabah Jiwasraya dan Restrukturisasi
Restrukturisasi polis Jiwasraya merupakan upaya untuk menyelamatkan perusahaan dari dampak gagal bayar yang diakibatkan oleh skandal korupsi yang melibatkan sejumlah mantan direksi dan mitra kerja Jiwasraya, bahkan pejabat pemerintahan. Proses restrukturisasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan memastikan kelangsungan bisnis asuransi di Indonesia.
Meskipun sebagian besar nasabah telah menyetujui restrukturisasi, OJK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah yang menolaknya. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan para nasabah.
Dengan adanya jaminan penggunaan aset dan dana jaminan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi, diharapkan proses likuidasi Jiwasraya dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pengawasan OJK dan Masa Depan Jiwasraya
OJK menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta pembayaran kewajiban kepada para nasabah. Jiwasraya sendiri dijadwalkan akan dibubarkan tahun ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya dan melindungi kepentingan para nasabah. Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi industri asuransi di Indonesia untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan mencegah terjadinya kasus serupa.
Dengan demikian, OJK memastikan bahwa semua pemegang polis Jiwasraya, baik yang telah direstrukturisasi maupun yang belum, akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi dan pembayaran kewajiban akan terus diawasi secara ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.