Aset Jiwasraya Cukup untuk Bayar Nasabah Secara Proporsional, Kata OJK
OJK memastikan aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi secara proporsional, meskipun dana terbatas.

Jakarta, 5 Maret 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian bahwa aset-aset yang dimiliki Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan secara proporsional kepada nasabah yang menolak program restrukturisasi. Hal ini disampaikan menyusul adanya dana yang terbatas untuk memenuhi seluruh kewajiban perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tim likuidasi Jiwasraya akan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat proses likuidasi berlangsung. "Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya," jelas Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3).
Pernyataan ini memberikan angin segar bagi nasabah yang belum menyetujui restrukturisasi. Meskipun jumlahnya relatif kecil, yaitu sekitar 374 peserta (295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance) dengan total kewajiban sekitar Rp180,80 miliar, kepastian pembayaran ini mengurangi kekhawatiran mereka.
Proses Restrukturisasi dan Likuidasi Jiwasraya
Pemerintah, sebagai pemegang saham Jiwasraya, telah mengambil langkah penyelamatan pemegang polis sejak September 2020. Langkah-langkah tersebut meliputi restrukturisasi kewajiban, pengalihan pertanggungan ke IFG Life (anak usaha holding BUMN Indonesia Financial Group), dan pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai. OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, dan RUPS pembubaran Jiwasraya telah memutuskan pembentukan tim likuidasi.
Saat ini, fokus utama tim likuidasi adalah menyelesaikan proses pemberesan aset, portofolio, dan kewajiban Jiwasraya. OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9 persen polis nasabah Jiwasraya telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Proses ini menunjukkan keberhasilan besar dalam upaya penyelamatan nasabah Jiwasraya.
Ogi Prastomiyono menekankan pengawasan ketat OJK terhadap proses likuidasi Jiwasraya. "OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi," tegasnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pembayaran kewajiban kepada seluruh pihak yang berhak.
Rincian Nasabah yang Belum Restrukturisasi
Meskipun mayoritas nasabah telah mengikuti program restrukturisasi, masih terdapat sejumlah kecil nasabah yang belum menyetujui. Jumlah nasabah yang belum menyetujui restrukturisasi adalah 374 peserta, terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance. Kewajiban yang harus dibayarkan kepada kelompok nasabah ini mencapai sekitar Rp180,80 miliar.
Pembayaran kepada nasabah yang menolak restrukturisasi akan dilakukan secara proporsional, sesuai dengan aset Jiwasraya yang tersedia. Hal ini memastikan keadilan bagi semua pihak, meskipun dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban secara penuh. OJK memastikan transparansi dan pengawasan yang ketat dalam proses ini.
Proses likuidasi Jiwasraya merupakan langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dengan pengawasan ketat dari OJK dan komitmen pemerintah, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terkait.