Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis
OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencairkan sisa dana jaminan Jiwasraya untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, termasuk menyelesaikan utang kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

OJK Pastikan Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah yang Tolak Restrukturisasi
OJK Pastikan Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah yang Tolak Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aset dan dana jaminan Jiwasraya akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi polis.

OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung
OJK Tunggu Pemindahan Portofolio DPPK Jiwasraya, DPLK Hampir Rampung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sementara pemindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya ke IFG Life hampir selesai.