OJK Cairkan Sisa Dana Jaminan Jiwasraya untuk Penuhi Kewajiban Pemegang Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencairkan sisa dana jaminan Jiwasraya untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, termasuk menyelesaikan utang kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Jakarta, 9 Mei 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sisa dana jaminan Jiwasraya telah dicairkan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta pada Jumat lalu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan pemegang polis selama proses likuidasi Jiwasraya berlangsung.
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pencairan dana tersebut difokuskan untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis yang menolak restrukturisasi. "Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, OJK mendorong Tim Likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan finansial bagi para pemegang polis yang terdampak.
Selain itu, OJK juga mendorong Tim Likuidasi Jiwasraya untuk segera menyelesaikan kewajiban lain, seperti pembayaran kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan pelunasan utang iuran dari pendiri perusahaan. "Inilah jadi prioritas dari Tim Likuidasi membayarkan dari aset yang telah dicairkan untuk memenuhi utang iuran pendiri, tergantung besarnya aset yang akan dicairkan," ujar Ogi. Proses penyelesaian kewajiban ini menjadi fokus utama Tim Likuidasi dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Penyelesaian Kewajiban Jiwasraya
Hingga akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 314.067 polis (mewakili 2.459.000 peserta) dengan total kewajiban Rp38,09 triliun telah menyetujui program restrukturisasi. Namun, masih terdapat 374 polis tunggal (milik 374 peserta) dengan kewajiban senilai Rp180,80 miliar yang belum menyetujui restrukturisasi. Pencairan dana jaminan ini ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis yang termasuk dalam kelompok terakhir tersebut.
OJK telah menyetujui susunan Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham. Tim ini saat ini tengah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang akan diajukan untuk persetujuan pemegang saham dan OJK. Ke depannya, Tim Likuidasi akan beroperasi berdasarkan RKAP yang telah disetujui.
Terkait upaya hukum yang ditempuh beberapa nasabah Jiwasraya dengan dukungan Kejaksaan Agung, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK menghormati hak pemegang polis untuk mencari perlindungan hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan terkait kasus ini. "OJK sesuai dengan kewenangannya telah meminta Tim Likuidasi Jiwasraya agar menyelesaikan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Nasabah Jiwasraya Mengawal Proses Pembayaran
Pada awal Mei 2024, sejumlah perwakilan nasabah Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengawal proses pembayaran kewajiban Jiwasraya. Mereka berharap proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tuntas. Salah satu perwakilan nasabah, Machril, mengungkapkan harapan agar pengembalian uang premi nasabah dapat diselesaikan pada 15 Mei 2024, sesuai dengan kesepakatan dalam Risalah Rapat antara Tim Likuidasi Jiwasraya dan nasabah pada 16 April 2024.
Proses likuidasi Jiwasraya merupakan upaya untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya. OJK berperan aktif dalam mengawasi proses ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi hak-hak pemegang polis.
Dengan dicairkannya sisa dana jaminan, diharapkan proses penyelesaian kewajiban Jiwasraya dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang polis. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan akuntabel.